mediaseruni.co.id – Polemik mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, kini tengah memasuki babak krusial di Mahkamah Konstitusi (MK). Di tengah panasnya suhu politik dan berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat, PDI Perjuangan (PDIP) secara tegas menyatakan diri tidak memiliki keterlibatan maupun kepentingan dalam gugatan tersebut.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, memberikan klarifikasi langsung terkait isu yang menyeret nama partainya. Ia menekankan bahwa PDIP tidak ingin ditarik-tarik ke dalam pusaran konflik hukum yang sedang berjalan di MK. Hal ini menyusul munculnya rumor yang menyebutkan bahwa partai berlambang banteng moncong putih tersebut memiliki agenda tersembunyi di balik gugatan syarat pendidikan cawapres pada Pilpres 2024 lalu.

"Sudahlah, kalau kita berkompetisi dengan sehat saja. Dalam konteks MK yang membahas ijazah cawapres kita, PDI Perjuangan sama sekali tidak punya kepentingan apa-apa," ujar Said Abdullah saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta.

Related Post
Pernyataan ini sekaligus membantah narasi liar di media sosial yang mencoba mengaitkan PDIP dengan skenario penggantian posisi wakil presiden. Salah satu isu yang paling kencang beredar adalah spekulasi bahwa Ketua DPR RI, Puan Maharani, telah dipersiapkan untuk mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto apabila gugatan tersebut dikabulkan oleh MK. Said menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan hanya menambah kebisingan politik yang tidak perlu.
Lebih lanjut, Said Abdullah mengungkapkan rasa lelahnya terhadap kecenderungan pihak-pihak tertentu yang selalu mengarahkan segala gejolak politik ke arah PDIP. Ia menyoroti bagaimana setiap ada dinamika di partai lain, atau ketika ada mantan kader yang pindah haluan, PDIP selalu dijadikan sasaran opini.
"Pokoknya kalau ada gejolak di sebelah sana, langsung larinya ke PDIP. Ada apa-apa, PDIP. Ada tokoh yang pindah partai atau ada konflik di sana, semuanya dikaitkan dengan kami. Ini sangat melelahkan," tambahnya dengan nada jengah.
Terkait proses hukum yang sedang berlangsung, Said mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk menghormati supremasi hukum. Menurutnya, MK adalah lembaga konstitusional yang sah dan berwenang penuh untuk memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum. Ia meminta semua pihak untuk menahan diri dari komentar yang bersifat provokatif dan menunggu hasil resmi dari meja hijau.
"Jalur ini sudah disediakan oleh konstitusi kita. Jadi, lebih baik semua tenang saja, jangan saling berkomentar. Mari kita tunggu apa keputusan resmi dari MK nanti," tegas Said.
Sebagai informasi, perkara dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta beberapa perwakilan warga dan forum purnawirawan. Para pemohon menuntut agar Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa syarat pendidikan dalam UU Pemilu bersifat imperatif dan meminta diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka karena dianggap tidak memenuhi syarat tersebut. Sidang yang sangat dinantikan ini dijadwalkan akan membacakan putusan final yang akan menentukan arah stabilitas politik nasional ke depan.









Tinggalkan komentar