mediaseruni.co.id – Warga Ibu Kota kini memiliki kemudahan luar biasa dalam menunaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 30 September 2026 sebagai tenggat waktu pelunasan PBB-P2 tahun pajak 2026. Jangan sampai terlewat karena pembayaran bisa dilakukan dari mana saja.
Keterlambatan pembayaran akan berujung pada sanksi administratif berupa denda 1 persen setiap bulan. Menuntaskan kewajiban pajak lebih awal tidak hanya menghindarkan Anda dari beban denda tetapi juga memberikan ketenangan pikiran bahwa urusan perpajakan telah beres tepat waktu.

Tak perlu lagi repot antre di kantor pajak. Pemprov DKI Jakarta terus memperluas jangkauan layanan dengan menyediakan beragam platform pembayaran digital. "Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui e-commerce internet banking serta berbagai kanal resmi lainnya yang telah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Ini berarti pembayaran pajak kini bisa diakses dari berbagai lokasi tanpa harus datang langsung ke kantor layanan," jelas Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.

Related Post
Kabar gembira lainnya adalah adanya potongan pokok PBB-P2 sebesar 5 persen untuk tahun pajak 2026. Insentif ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026. Potongan akan otomatis diterapkan saat Anda melakukan pembayaran. Ingat keringanan ini khusus untuk PBB-P2 tahun pajak 2026. Manfaatkan kesempatan ini untuk meringankan beban pajak Anda.







Tinggalkan komentar