mediaseruni.co.id – Kabar mengejutkan datang dari sektor perbankan Tanah Air. Sebanyak 14 bank tercatat telah menghentikan operasionalnya hingga September 2026. Penutupan terbaru menimpa PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta yang berlokasi di Bali, menambah panjang daftar lembaga keuangan yang tumbang akibat berbagai persoalan, terutama terkait permodalan.
Otoritas Jasa Keuangan OJK secara resmi mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 pada 17 September 2026. Langkah tegas ini diambil setelah bank tersebut tak mampu lagi mengatasi masalah permodalan yang membelitnya. Penutupan ini menjadi bagian dari upaya regulator untuk menjaga kesehatan dan stabilitas industri perbankan nasional.

Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman menjelaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang bertujuan memperkuat ketahanan industri perbankan serta memelihara kepercayaan publik. Penegakan hukum yang ketat diterapkan demi memastikan ekosistem jasa keuangan tetap solid dan terpercaya di mata masyarakat.

Related Post
Proses pencabutan izin BPR Pasarraya Kuta bukanlah keputusan instan. Ini merupakan puncak dari serangkaian pengawasan ketat yang berlangsung selama setahun terakhir. Pada 4 September 2025, OJK telah menetapkan bank tersebut dalam status BPR Dalam Penyehatan BDP lantaran rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum KPMM anjlok di bawah batas 12 persen.
Manajemen BPR Pasarraya Kuta sempat menyusun rencana penyehatan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil signifikan dalam memulihkan likuiditas maupun kecukupan modal bank. Melihat ketiadaan perbaikan OJK kemudian menaikkan status pengawasan menjadi BPR Dalam Resolusi BDR pada 2 September 2026 sesuai dengan Peraturan OJK POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Kesempatan yang diberikan kepada pemegang saham dan jajaran direksi untuk menyuntikkan modal segar pun tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Parjiman menambahkan bahwa karena bank tidak dapat disehatkan kembali Lembaga Penjamin Simpanan LPS akhirnya memutuskan penanganan melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
Rekomendasi penutupan tersebut diperkuat oleh Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 tanggal 10 September 2026. Berdasarkan mandat Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023 OJK mengeksekusi pencabutan izin usaha agar LPS dapat segera menjalankan fungsi penjaminan serta proses likuidasi aset.
Kini penanganan simpanan masyarakat sepenuhnya diproses oleh LPS sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan P2SK. OJK menegaskan seluruh kebijakan supervisi ini dijalankan dengan memegang teguh nilai integritas profesionalisme independensi akuntabilitas serta kepatuhan hukum demi perlindungan konsumen.
Masyarakat di Pulau Dewata khususnya para deposan dan penabung di BPR Pasarraya Kuta diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh kepanikan yang tidak berdasar. Mekanisme pembayaran klaim penjaminan akan segera diverifikasi oleh LPS untuk memastikan hak-hak keuangan nasabah terselesaikan dengan tertib dan sesuai prosedur yang berlaku.







Tinggalkan komentar