1 Ditembak 21 Diringkus, 20 Kasus Diungkap Polres Lampura Dalam Dua Minggu
Mediaseruni.co.id, LAMPURA LAMPUNG – Dalam kurun waktu dua minggu Polres Lampung Utara dan jajaran menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan berhasil mengungkap 20 kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat dengan mengamankan 22 tersangka.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, dari 20 kasus berhasil diungkap, didominasi kejahatan pencurian. Lainnya pornografi, KDRT dan pemalsuan obat.
Sebanyak 20 kasus tersebut, kata Kapolres merupakan hasil operasi periode 14 September sampai 10 November 2022.
“Ada enam kasus meliputi TP Pornografi sebanyak 1 kasus dengan pelaku 1 orang, kasus Curat sebanyak 8 kasus dengan pelaku sebanyak 11 orang, persetubuhan anak dibawah umur sebanyak 1 kasus dengan 1 orang pelaku,” ucap Kapolres.
Kemudian, lanjut Kapolres, kasus budidaya pertanian (pemalsuan obat herbisida) sebanyak 1 kasus dengan pelaku 1 orang, kasus pencurian sebanyak 7 kasus dengan pelaku sebanyak 7 orang, dan kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 1 kasus dengan pelaku 1 orang.
Kapolres AKBP Kurniawan didamping Waka Polres Kompol Dwi Santosa dan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi, mengatakan itu, Jumat 11 November 2022.
Dijelaskan Kapolres, dari 22 orang pelaku terdapat 5 orang pelaku yang merupakan warga luar kabupaten Lampung Utara, yang melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Lampura.
“Dari 22 pelaku tersebut 1 orang pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas karena sempat melawan saat akan diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Lampung Utara,” kata Kapolres.
Selain membekuk 22 pelaku, Polres Lampura juga mengamankan barang bukti motor sebanyak 9 unit, hape 6 unit, uang sejumlah Rp. 2.538.000, kunci inggris, dan barang bukti lainnya sebanyak 9 unit.
“Aksi para pelaku ini rata-rata dipengaruhi faktor ekonomi dan kecanduan judi,” tandas Kapolres. (Rfi/din)