Jakarta, mediaseruni.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan seruan penting kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk bank dan perusahaan fintech, untuk secara aktif memberantas praktik rentenir yang meresahkan masyarakat.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menegaskan bahwa rentenir telah menjadi masalah klasik dengan skema pinjaman yang sangat memberatkan.
"Kami menantang PUJK untuk memberikan akses pembiayaan dan kredit kepada masyarakat secara cepat, mudah, dan dengan tingkat pengembalian yang wajar," ungkap Friderica dalam acara Puncak Bulan Inklusi Keuangan, Sabtu (18/10/2025).

Related Post
OJK menyadari bahwa PUJK memiliki prosedur standar seperti Know Your Customer (KYC) yang terkadang memperlambat proses pencairan pinjaman. Oleh karena itu, OJK mendorong PUJK untuk menyederhanakan proses tersebut agar masyarakat dapat mengakses kredit dengan lebih mudah dan cepat, sehingga mengurangi ketergantungan pada rentenir.









Tinggalkan komentar