Terungkap! Konsultan Pajak Terlibat Suap, Izin Praktik Dicabut!

Terungkap! Konsultan Pajak Terlibat Suap, Izin Praktik Dicabut!

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas dalam upaya membersihkan institusi dari praktik korupsi. Sebuah izin praktik konsultan pajak resmi dicabut menyusul keterlibatannya dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen DJP untuk menjaga integritas sistem perpajakan nasional. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, pada Minggu (11/1/2026), menegaskan bahwa DJP secara penuh mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif. "Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi," ujar Rosmauli, seperti dikutip dari mediaseruni.co.id.

Terungkap! Konsultan Pajak Terlibat Suap, Izin Praktik Dicabut!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Tidak hanya menyasar pihak eksternal, DJP juga tidak menoleransi pelanggaran integritas dari internal. Rosmauli menambahkan bahwa tiga orang pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa juga telah menerima sanksi berupa pemberhentian sementara. "Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023," jelasnya.

COLLABMEDIANET

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah terungkapnya praktik ‘diskon’ nilai pajak terhadap PT Wanatiara Persada (WP) dan beberapa wajib pajak lainnya. Modus operandi ini melibatkan sejumlah oknum di KPP Madya Jakarta Utara yang diduga menerima suap untuk mengurangi kewajiban pajak perusahaan.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara; Askob Bahtiar, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara; Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak yang kini dicabut izinnya; serta Edy Yulianto, staf dari PT Wanatiara Persada.

DJP menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi erat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengusut tuntas setiap oknum yang terlibat. "DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun," pungkas Rosmauli, menekankan pentingnya kepercayaan publik terhadap institusi pajak.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar