JAKARTA, mediaseruni.co.id – Senin, 29 Desember 2025 | 21:18 WIB
Menjelang pergantian tahun, pertanyaan seputar kelanjutan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2026 kembali mencuat di kalangan pekerja. Harapan akan bantuan finansial ini, yang sempat dicairkan pada tahun 2025, tampaknya harus berhadapan dengan kenyataan pahit dari pernyataan resmi pemerintah.
Program BSU, yang digagas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja atau buruh di Indonesia. Dengan nominal Rp600 ribu per penerima, bantuan ini menjadi angin segar bagi banyak keluarga. Tak heran, di penghujung tahun, banyak yang menanti kepastian apakah skema serupa akan kembali diterapkan mengingat dampak fluktuasi ekonomi yang masih dirasakan.

Related Post
Namun, harapan tersebut agaknya harus ditepis. Hingga akhir Desember 2025, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penyaluran kembali BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2026. Bahkan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Juli 2025 secara tegas menyatakan bahwa BSU hanya disalurkan satu kali untuk periode Juni dan Juli. Penegasan kembali datang pada akhir Oktober 2025, di mana Yassierli menekankan bahwa program BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi dilanjutkan pada tahun 2025. Ia juga menambahkan, tidak ada arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk melanjutkan program bantuan ini.
Keputusan untuk tidak melanjutkan BSU ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai strategi pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi. Di satu sisi, penghentian program bisa diartikan sebagai sinyal pemulihan ekonomi yang dianggap cukup stabil, sehingga bantuan subsidi tidak lagi menjadi prioritas utama. Pemerintah kemungkinan akan mengalihkan fokus pada program-program jangka panjang yang lebih bersifat struktural untuk peningkatan kesejahteraan pekerja, seperti pelatihan keterampilan atau insentif pajak. Di sisi lain, hal ini juga menuntut pekerja untuk lebih mandiri dalam menghadapi tantangan ekonomi tanpa bergantung pada bantuan serupa di masa mendatang, mendorong mereka untuk mencari sumber pendapatan alternatif atau meningkatkan efisiensi pengeluaran.
Dengan demikian, bagi para pekerja yang menantikan BSU BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2026, informasi terkini menunjukkan bahwa program tersebut tidak akan dilanjutkan. Keputusan ini mengakhiri spekulasi dan memberikan kejelasan bagi jutaan pekerja di seluruh Indonesia, sekaligus menandai pergeseran fokus kebijakan pemerintah dalam merespons tantangan ekonomi.









Tinggalkan komentar