Tanggul Raksasa Cilincing: KKP Buka Suara Soal Izin!

Tanggul Raksasa Cilincing: KKP Buka Suara Soal Izin!

Jakarta, mediaseruni.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan klarifikasi terkait proyek pembangunan pelabuhan di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara, yang dikerjakan oleh PT Karya Cipta Nusantara (KCN). KKP memastikan bahwa proyek tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang diperlukan, termasuk izin terkait struktur tanggul beton yang menjadi bagian dari pembangunan pelabuhan.

Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan dan memastikan bahwa tanggul laut tersebut berada di dalam Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (KKPRL) yang izinnya telah diterbitkan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (12/9/2025).

  Tanggul Raksasa Cilincing: KKP Buka Suara Soal Izin!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Kami telah melakukan pengecekan langsung di lapangan, dan dapat kami pastikan bahwa pembangunan tanggul laut tersebut berada di dalam area KKPRL yang sudah memiliki izin," ujar Fajar.

COLLABMEDIANET

Related Post

Meskipun telah mengantongi izin, KKP menyatakan akan terus mengawal dan mengawasi jalannya proyek pembangunan pelabuhan Cilincing secara ketat. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

"Kami akan terus memantau proyek ini agar tidak terjadi penyimpangan. Pesan kami jelas, setiap tindakan yang dilakukan harus dilandasi dengan rasa tanggung jawab terhadap lingkungan," tegas Fajar.

Direktur Utama KCN, Widodo Setiadi, menambahkan bahwa proyek pembangunan pelabuhan ini telah melalui proses perizinan yang lengkap sejak awal dimulainya pada tahun 2010. Ia juga menegaskan bahwa metode pembangunan yang digunakan sejak awal hingga saat ini tidak mengalami perubahan signifikan.

"Jika ada pertanyaan apakah proyek ini legal? Jawabannya, sepenuhnya legal," pungkas Widodo.

Dengan adanya klarifikasi dari KKP, diharapkan tidak ada lagi keraguan terkait legalitas proyek pembangunan pelabuhan di Cilincing. Pemerintah dan pihak pengembang diharapkan dapat terus bersinergi untuk memastikan proyek ini memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat, tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar