Jakarta, mediaseruni.co.id – Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak demi menggenjot pendapatan negara di tahun 2026. Target ambisius penerimaan pajak sebesar Rp2.357 triliun, atau melonjak 13,5%, akan dikejar melalui cara lain.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, fokus utama adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperbaiki tata kelola perpajakan. "Bukan menaikkan pajak, tapi enforcement dan kepatuhan yang akan dirapikan," tegasnya dalam Rapat Kerja Komite IV DPD, Selasa (2/9/2025).
Strategi ini bertujuan agar wajib pajak yang mampu membayar, dapat melakukannya dengan mudah dan patuh. Sementara, masyarakat yang kurang mampu akan mendapat bantuan maksimal dari pemerintah.

Related Post
Sri Mulyani mencontohkan keberpihakan pemerintah pada rakyat, terutama kelompok ekonomi lemah, melalui kebijakan pajak. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan PPh. Untuk omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, pajak final hanya 0,5%.
"Pendapatan negara tetap dijaga baik, namun gotong royong kepada kelompok yang lemah tetap diberikan," ujar Sri Mulyani.
Pemerintah juga membebaskan PPN untuk sektor kesehatan dan pendidikan, serta membebaskan pajak bagi masyarakat berpenghasilan di bawah Rp60 juta per tahun. Namun, di balik jaminan pajak yang stabil, muncul kekhawatiran lonjakan utang baru di tahun 2026. Detail mengenai proyeksi utang ini masih menjadi sorotan dan akan terus dikawal mediaseruni.co.id.









Tinggalkan komentar