Jakarta – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) senilai Rp900.000 yang dicairkan melalui Kantor Pos menjadi perbincangan hangat. Masyarakat bertanya-tanya, apakah dana tersebut akan dikenakan potongan pajak?
Mediaseruni.co.id mendapatkan konfirmasi langsung dari PT Pos Indonesia. Kabar baiknya, penerima BLT Kesra akan menerima dana sebesar Rp900.000 secara utuh, tanpa potongan apapun.
Hendra, Vice President Government and Corporate PT Pos Indonesia, menjelaskan bahwa penyaluran melalui kantor pos diperuntukkan bagi masyarakat yang belum memiliki rekening bantuan sosial (bansos) reguler. Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan sampai kepada yang berhak secepat mungkin.

Related Post
"Penyaluran akan dipercepat, bahkan kami membuka layanan di hari Sabtu dan Minggu," tegas Hendra. PT Pos Indonesia menerapkan tiga pola penyaluran: langsung di kantor pos, pembayaran di komunitas, dan pengantaran ke rumah bagi kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas.
Bagi penerima yang datang ke kantor pos, diimbau membawa surat pemberitahuan dan identitas diri (KTP/KK). PT Pos Indonesia bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengatur proses penyaluran agar tidak terjadi kerumunan.









Tinggalkan komentar