Jakarta, Mediaseruni.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan daftar terbaru perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending yang terdaftar dan berizin per Desember 2025. Terdapat sedikit perubahan dibandingkan daftar sebelumnya.
"Sampai dengan 7 Desember, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 95 perusahaan," demikian pernyataan resmi OJK. Jumlah ini menyusut dari angka sebelumnya yaitu 97 perusahaan.
Penurunan ini disebabkan oleh pencabutan izin usaha dua perusahaan pinjol, yaitu Ringan Teknologi Indonesia (6 Mei 2025) dan PT Crowde Membangun Bangsa (6 November 2025).

Related Post
Meskipun jumlah penyelenggara berkurang, OJK mencatat bahwa outstanding pembiayaan industri pinjol terus mengalami pertumbuhan. Pada kuartal III-2025, outstanding pembiayaan mencapai Rp90,99 triliun, tumbuh 22,16% secara tahunan (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,82%. Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025 di Jakarta.
Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan jasa pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK. Daftar lengkap 95 perusahaan pinjol resmi dapat diakses melalui situs resmi OJK.









Tinggalkan komentar