Jakarta, mediaseruni.co.id – Sektor hulu minyak dan gas (migas) menyimpan potensi keuntungan besar, namun juga risiko pidana yang tak kalah besar. Praktisi migas senior, Kardaya Warnika, mengingatkan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk berhati-hati dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
Kardaya menekankan bahwa Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memegang peranan krusial. Persetujuan dari SKK Migas menjadi kunci, namun juga menjadi titik rawan jika tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Jika SKK Migas menyetujui sesuatu yang melanggar aturan, risiko hukum justru akan menimpa otoritas, bukan KKKS," tegas Kardaya, Jumat (28/11/2025).

Related Post
Oleh karena itu, Kardaya mewanti-wanti agar KKKS memastikan setiap permohonan yang diajukan telah memenuhi semua persyaratan regulasi. Konsekuensi finansial dan hukum dari pelanggaran bisa sangat berat, apalagi dengan dorongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan standar integritas.
KPK sendiri mendorong penerapan ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) di seluruh ekosistem hulu migas. Langkah ini dinilai penting mengingat mayoritas KKKS adalah perusahaan multinasional yang berpotensi terkena sanksi Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA) di Amerika Serikat jika terjadi pelanggaran integritas di Indonesia.
Penerapan ISO 37001 tidak hanya memenuhi hukum Indonesia, tetapi juga memberikan perlindungan ganda dari potensi denda global akibat pelanggaran FCPA. Kardaya menekankan bahwa setiap keputusan terkait barang impor, barang bekas, dan komponen pemulihan biaya harus sepenuhnya didasarkan pada regulasi yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan sektor hulu migas dapat berjalan dengan transparan, akuntabel, dan terhindar dari praktik-praktik korupsi yang merugikan negara.









Tinggalkan komentar