Judul Clickbait: Pajak Rakyat Dicekik? DPR Sentil Sri Mulyani!

Judul Clickbait: Pajak Rakyat Dicekik? DPR Sentil Sri Mulyani!

Jakarta, Mediaseruni.co.id – Polemik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencekik rakyat kecil memanas! Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang menyoroti ketidakadilan dalam sistem perpajakan, khususnya terkait PBB. Respons atas fatwa ini pun bergulir dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga ke Gedung Parlemen.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa PBB yang menjadi sorotan MUI adalah PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Menurutnya, kewenangan penuh atas PBB-P2 telah dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Judul Clickbait: Pajak Rakyat Dicekik? DPR Sentil Sri Mulyani!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Kami akan berkoordinasi dengan MUI untuk membahas lebih lanjut. Karena yang dipermasalahkan adalah PBB-P2 yang kini menjadi ranah Pemda," ujar Bimo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Senin (24/11/2025).

COLLABMEDIANET

Bimo menegaskan, DJP hanya menangani PBB sektor Kelautan, Perikanan, Pertambangan, dan Kehutanan. Ia juga memastikan bahwa barang kebutuhan pokok masyarakat tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau dikenakan tarif 0 persen.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan DPR akan segera meminta klarifikasi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait fatwa MUI ini.

"Kami akan tanyakan kepada Kemenkeu apakah fatwa MUI sudah menjadi bahan pertimbangan," tegas Cucun di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Desakan untuk sistem perpajakan yang berkeadilan semakin menguat. DPR sebagai representasi rakyat, diharapkan dapat menjembatani aspirasi masyarakat dan memastikan kebijakan perpajakan yang adil dan tidak memberatkan. Publik menanti langkah konkret pemerintah dalam menanggapi fatwa MUI dan mewujudkan sistem perpajakan yang berpihak pada rakyat kecil.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar