Gebrak! Eks Dokter Kopassus Pimpin BPJS, Ada Apa di Baliknya?

Gebrak! Eks Dokter Kopassus Pimpin BPJS, Ada Apa di Baliknya?

Jakarta – Sebuah keputusan strategis yang menarik perhatian publik telah diambil oleh Presiden Prabowo Subianto, menunjuk Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito, seorang mantan dokter Komando Pasukan Khusus (Kopassus), sebagai Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk periode 2026-2031. Penunjukan ini, yang akan efektif menggantikan Ali Ghufron Mukti pada Februari 2026, memicu spekulasi dan analisis mendalam mengenai arah baru pengelolaan jaminan kesehatan nasional di Indonesia.

Keputusan penting ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan. Langkah ini menandai pergeseran signifikan dalam kepemimpinan lembaga vital yang mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi jutaan rakyat Indonesia.

Gebrak! Eks Dokter Kopassus Pimpin BPJS, Ada Apa di Baliknya?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Sinyal Kuat dari Latar Belakang Prihati

COLLABMEDIANET

Latar belakang Prihati Pujowaskito menjadi sorotan utama. Sebelum menempati posisi puncak di BPJS Kesehatan, ia mengawali kariernya sebagai dokter komando pasukan khusus dari tahun 1990 hingga 2000. Dengan pangkat terakhir mayor jenderal (purnawirawan) dan keahlian sebagai dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, pemilihan figur dengan rekam jejak disiplin tinggi, integritas militer, dan pemahaman mendalam tentang kesehatan ini diinterpretasikan sebagai sinyal kuat dari pemerintah. Sinyal tersebut mengarah pada upaya memperkuat efisiensi, akuntabilitas, dan pelayanan prima dalam tata kelola BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, di Jakarta, Kamis (19/2/2026), menjelaskan bahwa penetapan ini adalah bagian integral dari upaya penguatan tata kelola dan menjamin kesinambungan Program JKN. "Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," ujar Rizzky, seperti dikutip mediaseruni.co.id.

Peran Vital Direksi Baru dalam Tata Kelola JKN

Selain Direktur Utama, Presiden Prabowo juga menetapkan jajaran direksi baru untuk periode yang sama. Direksi memiliki peran krusial dalam menjalankan operasional BPJS, memastikan setiap peserta memperoleh manfaat sesuai haknya. Tugas mereka mencakup seluruh spektrum manajemen, mulai dari perencanaan strategis, pelaksanaan operasional, hingga evaluasi kinerja. Mereka juga bertanggung jawab mewakili BPJS di ranah hukum dan memastikan Dewan Pengawas dapat berfungsi optimal.

Rizzky menambahkan, "Dalam kewenangannya, Direksi menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian, menyelenggarakan manajemen SDM, menetapkan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta melakukan pengelolaan dan pemindahtanganan aset sesuai batas nilai yang ditentukan dan mekanisme persetujuan yang diatur dalam undang-undang."

Berikut adalah susunan Direksi BPJS Kesehatan 2026–2031:

  • Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)
  • Abdi Kurniawan Purba (Direktur)
  • Akmal Budi Yulianto (Direktur)
  • Bayu Teja Muliawan (Direktur)
  • Fatih Waluyo Wahid (Direktur)
  • Setiaji (Direktur)
  • Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)
  • Sutopo Patria Jati (Direktur)

Dewan Pengawas dan Landasan Hukum

Sebelumnya, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan untuk periode yang sama telah ditetapkan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi IX DPR RI, menyusul usulan dari Presiden. Ini menunjukkan proses seleksi yang komprehensif untuk memastikan kepemimpinan yang kapabel dan akuntabel.

Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 21 dan 23 UU tersebut mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan kemungkinan untuk diusulkan kembali satu kali masa jabatan berikutnya.

Susunan Dewan Pengawas 2026–2031:

  • Stevanus Adrianto Passat (Ketua Dewan Pengawas – unsur pekerja)
  • Murti Utami Adyanto (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemerintah)
  • Rukijo (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemerintah)
  • Afif Johan (Anggota Dewan Pengawas – unsur pekerja)
  • Paulus Agung Pambudhi (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemberi kerja)
  • Sunarto (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemberi kerja)
  • Lula Kamal (Anggota Dewan Pengawas – unsur tokoh masyarakat)

Sesuai UU 24/2011, Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS, termasuk kebijakan dan kinerja Direksi, pengelolaan Dana Jaminan Sosial, serta memberikan saran dan pertimbangan. Mereka berwenang menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan Direksi, mengakses dan menelaah data, serta memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait kinerja Direksi.

Profil Prihati Pujowaskito: Kombinasi Disiplin dan Keahlian Medis

Prihati Pujowaskito, pria kelahiran Solo, 29 Maret 1967, adalah pensiunan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal. Latar belakang pendidikannya mencakup Sepamilsuk ABRI III (1990), Sussarcabkes (1998), dan Selapakes (2007). Kombinasi latar belakang militer yang kuat dan keahlian medis spesialis diharapkan membawa angin segar bagi efektivitas dan efisiensi operasional BPJS Kesehatan.

Penunjukan ini bukan sekadar pergantian pucuk pimpinan, melainkan sebuah pernyataan visi dari pemerintah untuk masa depan JKN. Dengan figur seperti Prihati Pujowaskito di kemudi, publik menanti terobosan dan peningkatan kualitas layanan BPJS Kesehatan yang lebih baik dan berkelanjutan, memastikan program jaminan kesehatan ini dapat diakses dan dirasakan manfaatnya secara optimal oleh seluruh lapisan masyarakat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar