Gaji PNS PPATK Bikin Tercengang! Segini Nominalnya?

Gaji PNS PPATK Bikin Tercengang! Segini Nominalnya?

JAKARTA, mediaseruni.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas keuangan negara dari praktik pencucian uang. Sejalan dengan tugas berat tersebut, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lembaga ini?

Sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002, PPATK bertugas menerima, menganalisis, dan menindaklanjuti laporan transaksi keuangan mencurigakan. Hal ini menuntut profesionalisme tinggi dari para pegawainya.

Gaji PNS PPATK Bikin Tercengang! Segini Nominalnya?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Gaji pokok PNS PPATK sendiri mengikuti standar yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Besaran gaji bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja, mulai dari Rp1.560.800 untuk golongan I hingga Rp5.901.200 untuk golongan IV.

COLLABMEDIANET

Namun, yang menarik adalah tunjangan khusus yang diterima oleh pegawai PPATK. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2019, yang besarannya bervariasi berdasarkan kelas jabatan.

Berikut rincian tunjangan khusus bulanan PNS PPATK:

  • Kelas 1: Rp3,61 juta
  • Kelas 2: Rp3,82 juta
  • Kelas 3: Rp4,37 juta
  • Kelas 4: Rp5,09 juta
  • Kelas 5: Rp6,05 juta
  • Kelas 6: Rp6,58 juta
  • Kelas 7: Rp8,9 juta
  • Kelas 8: Rp12,13 juta
  • Kelas 9: Rp14,64 juta
  • Kelas 10: Rp16,39 juta
  • Kelas 11: Rp20,48 juta
  • Kelas 12: Rp22,48 juta
  • Kelas 13: Rp25,2 juta
  • Kelas 14: Rp33,89 juta
  • Kelas 15: Rp36,55 juta
  • Kelas 16: Rp47,53 juta

Kenaikan tunjangan ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir 2019, sebagai bentuk apresiasi atas kompleksitas pekerjaan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dengan besaran gaji dan tunjangan yang cukup signifikan, diharapkan para PNS PPATK dapat bekerja secara profesional dan berintegritas dalam menjaga keuangan negara.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar