Isi Artikel:
JAKARTA – Sebuah kejutan terjadi di dunia birokrasi! Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pejabat negara. Langkah ini merupakan bagian dari perubahan signifikan dalam program kerja pemerintah tahun 2025.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2025. Perpres ini memuat sejumlah perubahan strategis, dan salah satu yang paling menarik perhatian adalah rencana kenaikan gaji bagi ASN, prajurit TNI/Polri, serta para pejabat negara.

Related Post
Informasi ini tercantum dalam lampiran Perpres, tepatnya pada bagian 8 yang membahas Program Hasil Terbaik Cepat. "Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian bunyi poin keenam dalam beleid tersebut.
Keputusan ini cukup mengejutkan karena dalam Perpres sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, rencana kenaikan gaji pejabat negara belum tercantum secara eksplisit. Langkah ini menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan di kalangan pengamat ekonomi dan politik. Apa sebenarnya yang melatarbelakangi keputusan mendadak ini? Mediaseruni.co.id akan terus menggali informasi lebih lanjut untuk memberikan analisis yang mendalam kepada para pembaca.
Leave a Comment