Jakarta, mediaseruni.co.id – Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi momen yang dinanti para peserta. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah dana JHT yang dicairkan akan terkena potongan pajak?
merujuk pada informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (29/10/2025), pencairan JHT dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 21 final. Besaran pajak yang dikenakan bervariasi, tergantung pada jumlah dana yang dicairkan.
Untuk penghasilan bruto hingga Rp50.000.000, tarif PPh 21 final adalah 0%. Namun, jika penghasilan bruto di atas Rp50.000.000, tarif yang berlaku adalah 5%.

Related Post
Jika JHT dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, JHT akan dikenakan PPh 21 tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh.
Simulasi Tarif Pajak JHT:
Berikut adalah simulasi tarif pajak JHT berdasarkan besaran dana yang dicairkan, dengan perbedaan tarif antara peserta yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan yang tidak:
- Rp0 – Rp60.000.000:
- Dengan NPWP: 5%
- Tanpa NPWP: 6% (20% lebih tinggi dari tarif dengan NPWP)
- Di atas Rp60.000.000 – Rp250.000.000:
- Dengan NPWP: 15%
- Tanpa NPWP: 18% (20% lebih tinggi dari tarif dengan NPWP)
- Di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000:
- Dengan NPWP: 25%
- Tanpa NPWP: 30% (20% lebih tinggi dari tarif dengan NPWP)
- Di atas Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000:
- Dengan NPWP: 30%
- Tanpa NPWP: 36% (20% lebih tinggi dari tarif dengan NPWP)
- Di atas Rp5.000.000.000:
- Dengan NPWP: 35%
- Tanpa NPWP: 42% (20% lebih tinggi dari tarif dengan NPWP)
Klaim JHT Sebagian (30%): Bagaimana Caranya?
Bagi peserta yang ingin mengklaim sebagian dana JHT (maksimal 30%) untuk keperluan perumahan, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Temui petugas Customer Service Officer (CSO) untuk mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Anda berhak mengambil JHT sebagian (maksimal 30%). Syaratnya, Anda harus telah menjadi peserta JHT minimal 10 tahun dan belum pernah mengambil JHT sebagian sebelumnya.
Dengan memahami ketentuan pajak dan prosedur klaim JHT, diharapkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik.









Tinggalkan komentar