Jakarta, Mediaseruni.co.id – Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan! Kini, impian memiliki rumah bisa jadi kenyataan lebih cepat. Anda bisa mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga 30% tanpa perlu mengundurkan diri dari pekerjaan. Dana ini bisa dimanfaatkan untuk pembelian rumah secara tunai maupun sebagai uang muka KPR.
Syarat Klaim JHT 30% untuk Pembelian Rumah Tunai:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (asli)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya (asli)
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB) (fotokopi)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta (fotokopi)
Syarat Klaim JHT 30% untuk Uang Muka KPR:

Related Post
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (asli)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya (asli)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta (fotokopi)
- Fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau surat penawaran kredit dari bank
- Fotokopi standing instruction pembayaran KPR
- Nomor rekening peserta pada bank yang memberikan fasilitas KPR
Dengan kemudahan ini, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memberikan manfaat lebih bagi pesertanya, khususnya dalam mewujudkan kepemilikan rumah. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk meraih hunian impian Anda!









Tinggalkan komentar