Terungkap! Jutaan Pekerja Informal RI Belum Sentuh Jaminan Sosial?

Jakarta – Potret ketenagakerjaan di Indonesia masih dihadapkan pada pekerjaan rumah besar yang fundamental: memastikan perlindungan jaminan sosial bagi jutaan pekerja informal. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyoroti urgensi perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan yang kini belum sepenuhnya merangkul sektor-sektor krusial, mulai dari pekerja rumah tangga (PRT) hingga pengemudi ojek daring (ojol).

Gambar Istimewa : img.okezone.com

Dalam pernyataannya pada Sabtu (25/4/2026), Yassierli menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial adalah hak konstitusional dan fundamental bagi setiap warga negara. "Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam setiap formulasi kebijakan ketenagakerjaan," ujarnya, menggarisbawahi filosofi di balik dorongan kebijakan ini. Ia secara spesifik menyebut PRT, pengemudi ojek daring, kurir logistik, serta pekerja di sektor perikanan dan perkebunan sebagai kelompok yang memerlukan perhatian serius dan integrasi dalam skema jaminan sosial nasional.

COLLABMEDIANET

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara proaktif mendorong penguatan kerangka regulasi. Tujuannya adalah agar pekerja di ekosistem ekonomi digital, yang pertumbuhannya semakin masif dan dinamis, serta kelompok-kelompok rentan lainnya dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial yang komprehensif. Upaya ini juga mencakup penekanan pada tanggung jawab pemberi kerja atau platform digital untuk memastikan hak-hak dasar pekerjanya terpenuhi.

Selain itu, Kemnaker juga berupaya keras agar PRT dapat terintegrasi secara penuh dalam sistem jaminan sosial nasional. Hal ini akan diwujudkan melalui penguatan regulasi yang secara eksplisit mengakui status mereka sebagai pekerja dan menjamin hak-hak perlindungan sosial mereka, setara dengan pekerja di sektor formal.

Tantangan ini bukan sekadar isu sosial, melainkan juga memiliki implikasi ekonomi makro yang signifikan terhadap stabilitas pendapatan, daya beli masyarakat, dan ketahanan ekonomi keluarga. Perluasan cakupan jaminan sosial bagi pekerja informal diharapkan dapat menjadi katalisator dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil, inklusif, dan berdaya tahan di tengah dinamika pasar kerja yang terus berkembang. Langkah ini krusial untuk memitigasi risiko ekonomi dan sosial yang dihadapi oleh segmen pekerja terbesar di Indonesia.


Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar