4 Bank Bangkrut di 2026: Modus Fraud Terbongkar, Dana Aman?

JAKARTA – Sektor perbankan nasional kembali diuji dengan pencabutan izin usaha PT BPR Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan ini, yang ditetapkan pada Rabu, 18 Februari 2026, menambah daftar panjang bank yang tumbang, menjadikannya bank keempat yang bangkrut hingga Februari 2026. Praktik fraud dan pengabaian prinsip kehati-hatian menjadi biang keladi utama di balik kolapsnya BPR ini.

Gambar Istimewa : img.okezone.com

OJK menemukan adanya permasalahan internal yang mendalam pada BPR Kamadana, termasuk praktik kecurangan (fraud) serta kelalaian dalam penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Temuan ini terungkap dari hasil pengawasan ketat yang dilakukan regulator, yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026.

COLLABMEDIANET

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian integral dari upaya penguatan industri perbankan serta komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Bali. "Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap PT BPR Kamadana, OJK telah mengidentifikasi adanya permasalahan serius yang berkaitan dengan integritas dan tata kelola. Permasalahan tersebut mencakup fraud dan tindakan yang mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian," jelas Kristrianti, seperti dikutip mediaseruni.co.id, Kamis (19/2/2026).

Kronologi Kemunduran BPR Kamadana

Masalah pada BPR Kamadana sebenarnya telah terdeteksi sejak akhir tahun 2024. Pada 18 Desember 2024, bank tersebut ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio permodalan (KPMM) berada di bawah 12 persen dan predikat kesehatan bank "Tidak Sehat".

Gagal melakukan perbaikan modal yang signifikan, status BPR Kamadana kemudian ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 16 Desember 2025. Puncaknya, pada 5 Februari 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Kamadana dan merekomendasikan OJK untuk mencabut izin usahanya.

Kristrianti menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan yang cukup bagi manajemen BPR untuk melakukan pembenahan. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR belum menunjukkan perbaikan yang memadai. "OJK juga telah menindaklanjuti temuan pelanggaran dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pemberian sanksi," tegasnya.

Perlindungan Nasabah dan Proses Likuidasi

Pasca-pencabutan izin usaha ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. OJK memastikan bahwa perlindungan terhadap nasabah tetap menjadi prioritas utama.

"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kamadana agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Kristrianti.

OJK Bali menegaskan komitmennya untuk terus memantau industri perbankan secara ketat, berlandaskan nilai profesionalisme dan akuntabilitas, demi mewujudkan industri jasa keuangan yang stabil dan terpercaya di tengah dinamika ekonomi.


Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar