Jam Kerja ASN DKI Ramadan 2026: Masuk Pukul 08.00, Fleksibilitas Baru!

JAKARTA – Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) melalui penyesuaian jam kerja yang fleksibel. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jakarta Nomor 1/SE/2026, diharapkan mampu menjaga produktivitas sekaligus memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.

Gambar Istimewa : img.okezone.com

Penyesuaian jam kerja ini mencakup perubahan pada jam masuk kantor, durasi waktu istirahat, hingga jam pulang kerja, yang dirancang untuk mengakomodasi kondisi fisik dan spiritual pegawai selama bulan puasa tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

COLLABMEDIANET

Berdasarkan SE tersebut, terjadi perubahan signifikan pada jadwal kerja reguler ASN. Untuk hari Senin hingga Kamis, jam masuk ditetapkan pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB, dengan alokasi waktu istirahat selama 30 menit, yakni dari pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir sedikit lebih lambat, yaitu pukul 15.30 WIB, dengan durasi istirahat yang lebih panjang, dari pukul 11.30 hingga 12.30 WIB, mengakomodasi pelaksanaan salat Jumat.

Penting untuk dicatat bahwa fleksibilitas jam kerja ini tidak berlaku secara universal. Kebijakan ini dikecualikan bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan masyarakat yang esensial dan tidak dapat dilakukan melalui aplikasi resmi atau sistem digital. Hal ini menunjukkan prioritas pemerintah dalam memastikan layanan publik tetap berjalan optimal tanpa hambatan, terutama pada sektor-sektor vital yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Lebih lanjut, pemberian fleksibilitas ini ditujukan bagi ASN yang tidak sedang mengemban tugas kedinasan yang bersifat mendesak dan harus diselesaikan pada hari yang sama, atau tugas yang memerlukan kehadiran fisik di luar kantor. Ini memberikan ruang bagi pimpinan unit kerja untuk mengatur jadwal pegawainya secara adaptif, memastikan bahwa tugas-tugas strategis dan operasional tetap terlaksana dengan baik, sembari menghormati kondisi fisik dan spiritual ASN yang berpuasa.

Dengan penyesuaian ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif selama bulan Ramadan, menjaga efisiensi birokrasi, dan pada saat yang sama, mendukung ASN dalam menjalankan ibadah puasa dengan optimal. Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menyeimbangkan tuntutan pelayanan publik dengan kesejahteraan pegawainya, sebuah strategi yang krusial untuk menjaga stabilitas dan produktivitas pemerintahan di ibu kota.


Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar