Iuran BPJS Beda-beda? Pahami 4 Jenis Ini Agar Tak Rugi!

JAKARTA – Kabar mengenai nonaktifnya kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) sempat memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat. Namun, di balik dinamika tersebut, pemerintah bergerak cepat melakukan reaktivasi, sekaligus mengingatkan publik akan kompleksitas sistem jaminan kesehatan nasional yang mencakup berbagai jenis kepesertaan dengan hak dan kewajiban finansial yang berbeda.

Gambar Istimewa : img.okezone.com

Respons cepat pemerintah terhadap isu PBI nonaktif patut diapresiasi. Kini, proses reaktivasi kepesertaan PBI BPJS Kesehatan dipermudah dengan melibatkan desa/kelurahan, menghilangkan keharusan datang ke Dinas Sosial (Dinsos). Mekanisme ini dirancang khusus untuk peserta yang memenuhi kriteria, khususnya mereka yang masuk dalam Desil 1-4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang merupakan kelompok masyarakat sangat miskin hingga rentan miskin.

COLLABMEDIANET

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Hamdan Hamedan, menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab penuh atas pembiayaan iuran bagi peserta yang memenuhi kriteria tersebut. Hingga saat ini, tercatat sekitar 87 ribu peserta telah berhasil direaktivasi sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan, sebuah langkah konkret dalam menjaga jaring pengaman sosial.

Perlu dipahami, program BPJS Kesehatan tidak semata-mata ditujukan bagi kelompok masyarakat kurang mampu. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, program ini bersifat universal, mencakup seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pekerja formal, pengusaha, pelaku usaha mandiri, hingga masyarakat umum. Ini adalah pilar penting dalam mewujudkan akses kesehatan yang merata bagi seluruh warga negara.

Meskipun demikian, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami bahwa di dalam sistem BPJS Kesehatan terdapat beragam kategori kepesertaan. Setiap jenis kepesertaan ini datang dengan sistem iuran, fasilitas, dan ketentuan yang spesifik, yang jika tidak dipahami dengan baik, dapat menimbulkan kebingungan atau bahkan kerugian finansial. Memahami perbedaan ini krusial agar peserta dapat mengoptimalkan manfaat jaminan kesehatan mereka.

Mengenal Lebih Dekat: Kategori Kepesertaan BPJS Kesehatan

Berikut adalah salah satu dari empat jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang berlaku di Indonesia:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kategori ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, yang secara finansial tidak memiliki kapasitas untuk membayar iuran secara mandiri. Iuran kepesertaan PBI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PBI pusat, maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk PBI daerah. Ini merupakan wujud komitmen negara dalam menjamin hak dasar kesehatan bagi kelompok rentan.


Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar