Geger! 7 Bank Tutup di Indonesia 2025, Nasabah Wajib Tahu!

JAKARTA – Sektor perbankan nasional, khususnya di segmen Bank Perekonomian Rakyat (BPR), menghadapi tantangan signifikan sepanjang tahun 2025. Data terkini menunjukkan bahwa menjelang penghujung tahun, setidaknya tujuh bank telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memicu sorotan tajam terhadap kesehatan dan stabilitas industri keuangan mikro di Tanah Air.

Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kasus terbaru yang menghebohkan adalah pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja, yang berlokasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Keputusan ini diambil OJK pada 15 Desember 2025, setelah upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham bank tersebut tidak membuahkan hasil. Pencabutan izin ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025.

COLLABMEDIANET

Setelah izin usaha sebuah bank dicabut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera mengambil alih proses penyelesaian. LPS memiliki mandat untuk menjamin simpanan nasabah yang memenuhi kriteria penjaminan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam situasi seperti ini, nasabah diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti setiap pengumuman resmi serta prosedur klaim yang akan disampaikan oleh LPS.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Ekonomi (KSSK) pada Senin (3/11/2025), mengungkapkan bahwa LPS telah menangani total 26 BPR yang mengalami kesulitan finansial sepanjang tahun terakhir. Dari jumlah tersebut, 23 BPR telah dilikuidasi, satu BPR berhasil diselamatkan melalui masuknya investor baru, sementara dua BPR sisanya masih dalam proses penanganan. Anggito juga menyoroti program strategis LPS ke depan, termasuk persiapan program penjaminan polis asuransi yang akan diaktivasi sebelum tahun 2028, sebagai bagian dari perluasan mandat LPS.

Fenomena pencabutan izin ini bukan kali pertama terjadi di tahun 2025. Beberapa BPR lain juga telah mengalami nasib serupa, mengindikasikan adanya tekanan yang berkelanjutan pada sektor ini. Berikut adalah beberapa di antaranya yang telah diumumkan secara rinci:

  1. BPRS Gebu Prima: OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima yang beralamat di Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 139, Medan, Sumatera Utara. Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 pada 17 April 2025. Menurut OJK, langkah ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan proaktif untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta memastikan perlindungan konsumen.

  2. BPR Dwicahaya Nusaperkasa: Selanjutnya, OJK juga mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa yang berlokasi di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur. Pencabutan izin ini berlaku sejak 24 Juli 2025, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025. OJK menegaskan bahwa tindakan ini esensial untuk terus memperkuat fondasi industri perbankan dan memelihara kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

Rangkaian pencabutan izin usaha ini menggarisbawahi komitmen OJK dan LPS dalam menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional. Meskipun jumlah bank yang mengalami kolaps cukup signifikan, langkah tegas ini diharapkan dapat memitigasi risiko sistemik dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor perbankan, khususnya di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.


Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar