OJK Ungkap Misteri BUMN Mandek IPO: Ada Apa Sebenarnya?

JAKARTA – Sorotan publik terhadap minimnya penawaran umum perdana saham (IPO) dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak perusahaannya pasca-IPO PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) pada tahun 2023, akhirnya ditanggapi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulator pasar modal tersebut menjelaskan duduk perkara di balik absennya entitas pelat merah baru di lantai bursa.

Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyoroti pentingnya partisipasi BUMN dan anak usahanya di pasar modal. Menurutnya, kehadiran entitas negara di bursa memiliki peran strategis yang krusial dalam memperkuat likuiditas pasar serta memperkaya diversifikasi instrumen investasi bagi investor.

COLLABMEDIANET

Guna mendorong intensitas tersebut, Inarno menjelaskan komitmen OJK dalam melaksanakan program pendalaman pasar secara berkelanjutan. Inisiatif ini melibatkan sinergi dengan Self-Regulatory Organizations (SRO) dan para pelaku pasar modal, seperti perusahaan efek. Melalui program tersebut, OJK aktif melakukan sosialisasi dan diskusi komprehensif dengan perusahaan-perusahaan yang berpotensi dan memiliki kesiapan untuk melantai di bursa, termasuk BUMN dan anak perusahaannya. Fokusnya adalah meningkatkan pemahaman terkait proses penawaran umum serta mengidentifikasi potensi hambatan yang mungkin dihadapi.

Kendati demikian, Inarno menegaskan bahwa keputusan final untuk melakukan IPO sepenuhnya merupakan pertimbangan dan kebijakan bisnis internal masing-masing perusahaan. "Peran OJK adalah memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, serta melindungi kepentingan investor," pungkas Inarno, sebagaimana dikutip dari mediaseruni.co.id.

Pernyataan OJK ini menggarisbawahi bahwa meskipun regulator proaktif dalam edukasi dan fasilitasi, inisiatif strategis untuk masuk ke pasar modal tetap menjadi hak prerogatif dan hasil evaluasi korporasi.


Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar