Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Seumur Hidup

Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Seumur Hidup

LAMPUNG, MEDIA SERUNI– Alfian Andrian (24) Warga Tamin Gang Kemiri Kelurahan Suka Jawa Kecamatan Tanjung Karang Barat, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin Kelurahan Suka Jawa, terancam dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (17/09/2020, mengatakan, rekonstruksi sudah dilakukan sesuai Berita Acara Penyidikan (BAP) dan diperagakan tersangka dan pemeran penganti. “Tersangka Alfian memperagakan 17 adegan di dua lokasi berbeda yakbi di rumah tersangka dan masjid Falahudin,” ucap Zahwani.

Dari hasil rekonstruksi, tersangka telah melakukan perencanaan sebelum melakukan penusukan kepada Syekh Ajaber di masjid Falahudin yang didahului dengan membawa senjata tajam dari rumahnya. Kemudian tersangka menghujamkan senjata tersebut ke korban yang sedang melakukan ceramah.

“Akibat perbuatan tersangka yang dapat membahayakan dan mengancam nyawa korban, maka tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegas Zahwani.

Ditegaskan Kombes Zahwani, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung. “Jaksa Penuntut Umum akan mengawal kasus ini mulai dari penyidikan hingga penuntutan terhadap tersangka,” tandas Zahwani.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menilai tersangka penusukan Syekh Ali Jaber bisa terancam hukuman mati dan tersangka bisa dijerat dengan pasal berlapis berupa percobaan pembunuhan. Selain itu tersangka juga terancam pidana penjara seumur hidup dengan Pasal 340 juncto Pasal 53, subsider Pasal 338 juncto Pasal 53, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat 1951.

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan





Stay Connected

2,411FansSuka

146PengikutMengikuti

48PengikutMengikuti

Latest Articles