Terkait Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Minta Dibebaskan

0
24 views

Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, yang kini sedang menjalani proses hukum terkait pembunuhan Brigadir J, beberapa kali minta dibebaskan.

Hal itu diungkapkan Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho. “Tak sekali dua kali terdakwa yang sedang menjalani proses hukum di persidangan minta dibebaskan dari dakwaan,” ucap Hibnu, Jumat 21 Oktober 2022.

Menurut Hibnu, hampir tidak ada terdakwa yang mengakui kesalahan mereka. Karenanya, Hibnu tak terkejut empat dari lima terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf meminta dakwaan jaksa dibatalkan.

Ferdy Sambo

“Kalau toh memang seorang terdakwa minta dalam eksepsinya (dakwaan) batal demi hukum ya itu sah-sah saja karena namanya seorang terdakwa itu akhirnya tidak mengaku itu sudah biasa,” kata Hibnu, melansir kompas.com, Sabtu 22 Oktober 2022.

Hibnu menyebut, mengajukan eksepsi merupakan hak semua terdakwa. Namun, jaksa pun berwenang menolak nota keberatan yang diajukan.

Dia mengatakan, pada umunya terdakwa bakal menyampaikan bantahan atas tudingan jaksa. Tetapi, nantinya, keterangan para terdakwa akan dikonfrontasi dengan para saksi, ahli, atau alat-alat bukti lainnya.

Sehingga, seandainya pun terdakwa menyampaikan bantahan atau berbohong, tidak akan ada artinya jika saksi, ahli, dan alat bukti menyatakan sebaliknya.

“Jadi apa pun yang terjadi, hampir semua kasus itu memang namanya terdakwa berkilah atas surat dakwaan ataupun nanti atas bukti-bukti yang disampaikan di persidangan,” ujar Hibnu.

Hibnu melanjutkan, setiap terdakwa pasti mati-matian mengupayakan agar hukuman mereka diringankan, atau malah bebas dari jerat hukum.

Namun, jika kelak terdakwa terbukti menyampaikan keterangan yang tidak jujur, itu justru bakal memperberat hukuman mereka. “Itu malah jadi hal yang memberatkan di persidangan karena mempersulit, berbelit-belit,” kata Hibnu.

Sebagaimana diketahui, lima orang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Kelimanya yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat lalu.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dalam persidangan, Sambo bersikukuh mengaku tak memerintahkan Bharada E menembak Yosua, melainkan hanya menghajar. Mantan jenderal bintang dua Polri itu juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya ikut menembak Yosua.

Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan. Mereka meminta jaksa menyatakan dakwaannya batal demi hukum dan dibebaskan dari tahanan.

“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya,” kata kuasa hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin lalu.

Namun demikian, permintaan itu langsung ditolak oleh jaksa. Sehingga, proses hukum kasus ini akan tetap dilanjutkan. (Adn/*)

Tinggalkan Balasan