Tahapan Pemilu Sudah Berjalan, Miftah Farid : Hingga Januari Kita Sudah Melalui Tiga Tahapan
Mediaseruni.co.id, KARAWANG JABAR – Selama bulan Januari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah melakukan tiga tahapan yang berlangsung secara beriringan dan simultan.
“Hari ini sudah masuk pada tahapan. Kalau kami dari tingkatan penyelengggara ada beberapa sudah berjalan. Pertama perekrutan badan adhoc, PPK kemarin sudah dilantik dan sekarang sedang berjalan PPS, kemudian persiapan pemutahiran data pemilih, kemudian verifikasi calon DPD,” kata Ketua KPU Karawang Miftah Farid, Senin 16 Januari 2023.
Tentunya, sambung Miftah, sebelumnya, pada 14 Desember kemarin ada penetapan dan pengundian nomor partai politik itu sudah dilalui.
“Saya kira kita sudah tahu bahwa di pemilu 2024 ada 24 partai politik yakni 18 partai nasional 6 partai politik lokal di Aceh. Untuk keselurahan ada 24 partai, dan di bulan Januari ini ada tiga tahapan yang berjalan beriringan,” kata Miftah.
Miftah juga mengatakan pelaksanaan pemilu tahun 2024 masih sama dengan pemilu pada tahun 2019. Para pemilih pada tanggal 14 Februari 2024 akan mendapat 5 surat suara berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Kalau melihat dasar dari UU pemilih itu masih sama keserentakannnya hampir sama di satu hari nanti tggl 14 februari nanti kita akan menerima 5 jenis surat suara, surat suara presiden dan wakil presiden, pemilihan DPD, DPR RI dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/Kota. Jadi ada 5 surat suara sebetulnya hampir 2019 kemarin, karena rezim UU masih menggunakan UU 7 2017,” ungkap Miftah.
Miftah Farid juga menjelaskan Pemerintah Republik Indonesia meski sudah mengeluarkan Perpu Pengganti Undang-Undang sebagian besar Pasal di Undang-undang Nomo 7 tahun 2017 masih tetap berlaku setelah di tetapkannya Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Papua.
“Walau pun ada perpu, tetapi itu lebih kepada konsekuensi dari ditetapkannya daerah otonomi baru di 4 provinsi di Papua. Jadi dengan ditetapkannya DOB 4 provinsi di Papua maka pemerintah RI mengeluarkan Perpu pengganti UU itu lebih kepada penambahan alokasi kursi,” ucap Miftah.
Karena, lanjut Miftah, konsekuensi dari tetapnya, alokasi dapil, kemudian ditetapkannya KPU dan bawaslu di provinsi yang baru, selebihnya masih sama seperti 2019 kemarin, artinya sebagian besar pasal di UU 7 2017 masih tetap berlaku.
Selain itu, Dia juga mengatakan pada Tahun 2024 akan dilaksanakan dua kali pemilihan, yaitu di awal tahun 2024 pada tanggal 14 Februari 2024 pemilihan umum (Pemilu) dan di ujung tahun 2024 pada tanggal 27 November 2024 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak seluruh indonesia.
“Jadi 14 Februari di 2024 nanti, kita melakukan pemungutan suara untuk pemilu yang 5 jenis surat suara, kemudian di ujung tahun pada 27 November ada pilkada serentak,” terang Miftah.
Serentak ini, kata Miftah, adalah serentak seluruh provinsi dan juga kabupaten/kota melakukan pemilihan dari 2015 memang sudah diarahkan untuk serentak. Tapi serentaknya masih parsial.
Misalkan ada 50 an kabupaten/kota yang irisan periodesasi masa jabatan kepala daerahnya hampir sama, tapi kalau 2024 itu seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia melakukan pemilihan kepala daerah.
“Jadi ada pemilu di awal tahun 2024 kemudian pilkada di ujung tahun,” ucap Ketua KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid. (Mds/Ega)