Satpol PP Depok Musnahkan Ribuan Botol Miras Dengan Cara Digiling
DEPOK, MEDIASERUNI.CO.ID – Ribuan minuman beralkohol (minol) berbagai merek, dimusnahkan Satpol PP Kota Depok. Minol yang akan dikonsumsi pada pergantian malam tahun baru ini dimusnahkan dengan cara dilindas mesin giling.
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, ribuan minuman beralkohol yang dimusnahkan merupakan hasil razia gabungan antara Satpol PP, Polres Metro Depok, dan Kodim 0508/Depok sejak Agustus hingga Desember tahun 2020.
Adapun jenis minumas keras tersebut terdiri dari tipe A, B dan C dengan kadar alkohol 5 hingga 65 persen. Semua hasil razia di 11 kecamatan Sekota Depok. Jika dikalkulasikan dengan uang mencapai sekitar Rp 157.750.000.
“Anggota kami masih menemukan adanya penjualan miras yang bebas dan tidak berizin alias ilegal,” tandas Lienda, usai pemusnahan, di Lapangan Balkot Depok, Rabu (30/12/2020). Dampak dari peredaran miras, kata Lienda, banyak potensi terjadinya kriminalitas dan gangguan ketertiban umum.
Lienda menjelaskan, pemusnahan minol ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. “Operasi miras akan terus dilakukan agar Kota Depok semakin kondusif,” tegas Lienda.
Lienda menerangkan, operasi penertiban bersama aparat TNI-Polri ini, selain dalam upaya penegakan peraturan daerah (Perda) juga menekan terjadinya kerumunan orang, terlebih menjelang perayaan tahun baru.
“Pengalaman kami sering ada pesta miuman beralkohol setiap kali malam tahun baru. Kami berharap penertiban ini bisa mengurungkan niat merayakan tahun baru di tempat terbuka. Terlebih sekarang dimasa pandemi, dan juga ada larangan berkerumun,” paparnya.
Lienda menilai, merayakan malam tahun baru sambil minum minol itu meresahkan masyarakat. Selain berpotensi mengganggu ketertiban umum hingga bisa mengarah kepada tindakan pidana. “Kekhawatiran lainnya adalah rentan terjadi penyebaran atau penularan Covid-19. Kami akan terus lakukan penertiban miras untuk menjaga kondusifitas di Kota Depok,” tandas Lienda.
Lienda berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya minuman beralkohol bisa lebih tergugah dari penertiban ini. “Kami sangat mengharapkan dengan kegiatan ini lebih meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya peredaran minol dan mengkonsumsinya” ucap Lienda.
Sehingga, kata Lienda, nantinya diharapkan penertiban minol dapat menjadikan Depok lebih baik, dan generasi mudanya lebih unggul sesuai visi dan misi Kota Depok. (Mia Nala Dini)







