Kasus penyelewengan pupuk subsidi berhasil diungkap oleh Polres Majalengka, dengan seorang pelaku berinisial DH (30) yang telah diamankan.
“Betul, kami telah mengamankan seorang pelaku karena telah memperdagangkan pupuk subsidi tanpa izin,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang petani di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, mengungkapkan keresahannya. Menurut Tito, pelaku menggunakan data palsu penerima untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku menggunakan data orang lain untuk kemudian dijual tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya,” ujar Tito.
Tito mengungkapkan bahwa pelaku menyalahgunakan pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska, dengan jumlah sekitar 2 ton yang berhasil diselewengkan oleh DH.
“Untuk jenis pupuk nya Urea dan Phonska sebanyak 40 karung, dengan ukuran 50 kilogram per karung atau total 2 ton,” ucapnya.
“Terlapor menjual pupuk subsidi tersebut dengan harga sebesar Rp260 ribu per 100 kilogram,” tambahnya.
Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Majalengka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas perbuatannya.
“Sudah kami amankan, saat ini sedang kami dalami,” kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto.
Pengungkapan kasus penyelewengan pupuk subsidi ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto.
“Ini juga sesuai program 100 hari kerja Presiden asta cita, yaitu terkait ketahanan pangan. Polres Majalengka akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terkait penyalahgunaan pupuk subsidi dan penyelewengan lainnya,” ucap Indra.