Mediaseruni.co.id, PURWAKARTA – Sebuah bangunan ilegal atau yang disalahgunakan sejumlah orang menjadi rumah ibadah, di Desa Cigelam Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, disegel.
“Kita bersyukur langkah penyegelan bangunan bisa ditempuh dengan semangat kebersamaan, untuk menjaga suasana kondusif di Purwakarta,” ucap Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Minggu 2 April 2023, usai penyegelan bangunan ilegal.
Bupati juga mengapresiasi kerjasama pihak-pihak yang terlibat semua bersikap bijaksana. Penutupan bangunan itu, kata bupati, bersifat sementara sampai semua proses perizinan dipenuhi. Seperti bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).
“Penyalahgunaan bangunan tak berizin untuk tempat ibadah itu melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah atau dengan sebutan SKB 2 Menteri,” tandas bupati.
Untuk itu, bupati berharap agar penutupan atau penyegelan bangunan tersebut tidak disalahpahami atau sengaja disalahartikan.
“Jadi yang kami segel adalah bangunan tak berizin yang disalahgunakan, bukan tempat ibadah,” tegas Bupati akrab disapa Ambu Anne.
Bangunan itu, terang bupati, melanggar izin pemerintah daerah dan melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006.
Bangunan tersebut disalahgunakan oleh sejumlah orang anggota jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta yang sudah berlangsung selama sekitar dua tahun.
Disebut Anne, penutupan bangunan itu hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Juga Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun.
Sementara Kepala Kantor Kemenag Purwakarta Sopian mengatakan, pihaknya telah menyiapkan solusi dan rekomendasi agar para jemaat tetap bisa melaksanakan ibadahnya.
“Kami menyarankan agar mereka bisa beribadah ke gereja-gereja lain yang perizinannya sudah dipenuhi,” kata Sopian.
Pemkab Purwakarta sendiri bersama Kementerian Agama setempat akan membantu berkoordinasi dengan gereja-gereja lain agar para jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun tetap dapat beribadah dengan baik. (wif/mds)
Editor Azhari