Ojk Sosialisasi Jasa Keuangan Ingatkan Masyarakat Waspadai Pinjaman Online

OJK Sosialisasi Jasa Keuangan, Ingatkan Masyarakat Waspadai Pinjaman Online

Mediaseruni.co.id, PEMALANG – Anggota Komisi XI DPR RI Prof. Dr. Hendrawan Supratikno menggandeng Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal memberikan penyuluhan jasa keuangan di Pendopo Kecamatan Petarukan Rabu 22 Febuari 2023.

Penyuluhan jasa keuangan bertemakan Kiat Bijak Menggunakan Pinjaman Online ini dihadiri Kepala Kantor Perwakilan OJK Tegal Novianto Utomo, selain Forkopimcam Petarukan, Kepala Desa Selecamatan Petarukan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Prof Dr Hendrawan Supratikno mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati. “Waspada dengan pinjaman online yang menawarkan pinjaman dengan persyaratan yang mudah, yang pada ahirnya mempersulit masyarakat,” kata Hendrawan.

Hendrawan mendukung upaya jasa keuangan (OJK) yang melakukan sosialisasi di masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Pinjol Ilegal.

Kepala Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal Novianto Utomo mengatakan, Pinjol ada yang izin resmi dari OJK (legal) dan ada yang (Ilegal).

Novianto menjelaskan pinjaman online ilegal merupakan perusahaan penyedia jasa keuangan menggunakan teknologi informasi yang belum terdaftar di OJK. Diakuinya, di Jaman teknologi yang serba online ini ada sisi positif dan sisi negatif.

“Berhati-hati ketika melakukan pinjaman online Ilegal. Harus dibaca terlebih dahulu mengenai aturan-aturannya, bulanannya, dan juga tunggakannya,” kata Novianto.

Disarankan bila ada masyarakat yang butuh uang dan ingin mengajukan pinjaman online, bisa melalui pinjaman online yang sudah terdaftar atau resmi di OJK. Ada 102 perusahaan pinjaman online yang sudah terdaftar atau resmi di OJK. (Irfan)

Azhari

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan





Stay Connected

2,411FansSuka

146PengikutMengikuti

51PengikutMengikuti

Latest Articles