Motif di balik tindakan pembunuhan yang dilakukan remaja MAS (14) terhadap ayah dan neneknya, serta penganiayaan terhadap ibunya, masih belum terungkap jelas. Beredar rumor yang menyebutkan bahwa MAS melakukan perbuatan tragis tersebut karena merasa tertekan akibat paksaan untuk terus belajar.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyebutkan bahwa penyidik sempat menanyakan hal ini langsung kepada MAS. MAS mengakui bahwa dia sering diminta untuk belajar, namun menegaskan bahwa tekanan tersebut bukanlah alasan di balik tindakannya yang nekat membunuh ayah dan nenek serta melukai ibunya.
“Ya kita bertanya karena banyak beredar dia dipaksa untuk belajar. Tetapi sejauh ini, setelah kita tanyakan, dia memang disuruh belajar, tapi dia itu sudah hal biasa bagi anak yang berkonflik dengan hukum ini. Jadi itu memang menjadi kebiasaan dari ibu bapaknya, dia disuruh belajar,” kata Nurma kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).
MAS mengungkapkan kepada polisi bahwa tidak ada paksaan atau tekanan dari orang tuanya saat diminta untuk belajar. Ia bahkan menyatakan bahwa ia melaksanakan perintah tersebut dengan ikhlas dan senang hati.
“Memang disuruh dari bapak dan ibunya. Tapi dia tidak merasa ditekan karena dia bilang ‘kalau saya belajar, saya pintar’. Itu yang diungkapkan anak yang berkonflik dengan hukum,” kata dia.
“Kalau sejauh ini kita bertanya, kemudian dijawab oleh anak tersebut. Dia bilang ‘ini bukan paksaan’. Jadi walaupun dia memang disuruh untuk belajar, tapi dia mengerjakan dengan senang hati,” tambah Nurma.
Nurma menyampaikan bahwa hingga saat ini, kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk berusaha mengungkap motif pasti di balik pembunuhan tersebut. Selain itu, pihak berwajib juga sedang memeriksa kondisi kejiwaan tersangka untuk memahami lebih dalam faktor-faktor yang mempengaruhi tindakannya.
“(Motif pasti pembunuhan) kita masih mendalami. (Hasil tes kejiwaan) belum, belum keluar,” tuturnya.
MAS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta alternatif Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, melainkan akan ditempatkan di rumah aman (safe house) milik Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos), mengingat statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Keputusan ini diambil mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, yang mengatur perlakuan khusus bagi tersangka yang masih di bawah umur.
Ngaku Dapat ‘Bisikan’
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Akibat kejadian itu, dua orang kehilangan nyawa, yaitu ayah APW (40) dan nenek RM (69), sementara ibu pelaku, yang berinisial AP (40), mengalami luka tusuk.
Motif di balik tindakan MAS yang membunuh ayah dan nenek serta melukai ibunya masih belum terungkap. Namun, dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendengar ‘bisikan meresahkan’ yang diduga mempengaruhi tindakannya.
“Ya, interogasi awalnya dia merasa dia tidak bisa tidur, terus ada hal-hal yang membisiki dialah, meresahkan dia, seperti itu,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung.
Gogo mengungkapkan urutan kejadian pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan oleh MAS. Berdasarkan dugaan awal, MAS terlebih dahulu membunuh ayahnya, kemudian melanjutkan dengan menusuk ibu dan neneknya.
“(Yang ditusuk lebih dulu) bapaknya, ibunya, baru neneknya,” kata Gogo.
“Jadi ini masih kita dalami ya, tapi informasi awal ya, kami dapatkan keterangan dari pelaku ya, ayahnya sedang tidur bersama ibunya. Dia turun mengambil pisau. Dari dapur, dia naik lagi ke atas dan melakukan penusukan tersebut,” katanya.