Mediaseruni.co.id, KARAWANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Miftah Farid memastikan, tidak ada pelanggaran kode etik dalam persoalan yang terjadi di Kecamatan Tirtajaya.
Menurut Miftah, yang terjadi dalam penetapan anggota PPS dari Kecamatan Tirtajaya hanya bentuk transparansi keterbukaan informasi publik.
“Kami kemarin sudah mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tirtajaya dan sudah mengklarifikasi secara utuh informasinya. Jadi itu mungkin bentuk transparasi saja dari PPK Tirtajaya kepada masyarakat umum,” tegas Miftah.
Miftah menambahkan, ketika publik meminta menyampaikan, mereka sampaikan dan tidak ada masalah untuk itu, jadi memang diperbolehkan.
“Jadi, itu hanya untuk transparansi saja, tidak ada pelanggaran kode etik,” tegas Miftah lagi, melansir onediginews.com, Rabu 25 Januari 2023.
Dalam melakukan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dijelaskan Miftah, KPU meminta PPK untuk membantu dalam kegiatan wawancara. Dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik PPK maupun PPS tetap ditentukan oleh KPU.
“Jadi dalam hal ini, PPK hanya membantu KPU dalam melakukan wawancara kepada setiap calon anggota PPS, PPK tidak punya kewenangan menentukan, hanya mengirimkan hasil wawancara kepada KPU,” ucap Miftah.
Sementara, sambung Miftah, keputusan akhir penentuan calon PPS terpilih, tetap ada di KPU. “Yang kami pertimbangkan berdasarkan hasil tes CAT, hasil wawancara juga laporan masyarakat,” jelas Miftah.
Jadi prinsipnya, terang Miftah, PPS dihasilkan, dilantik dan di beri Surat Keputusan (SK) oleh KPU Karawang, itu ketentuannya.
Sebelumnya, dilansir dari Lintasbatas.news Ewon KMD, wakil ketua 1 Gibas Cinta Damai Resort Karawang, mengaku merasa aneh dalam penetapan anggota PPS dari PPK Tirtajaya oleh KPUD Kabupaten Karawang, walaupun penetapan itu adalah kewenangan KPU.
Ewon, mencontohkan dalam penetapan anggota PPS dari Desa Kutamakmur, Kecamatan Tirtajaya, usulan PPK yang bernama Agus Maulana, itu di nomor dua dan Wawan, di nomor empat. Namun nama Agus Maulana jadi hilang bahkan tidak masuk enam besar. (mds/*)