Kemenkes Keluarkan Daftar 156 Obat Sirop yang Boleh Diresepkan

0
0 views

Mediaseruni.co.id, JAKARTA – Kementerian Kesehatan meresepkan sebanyak 156 obat sirop yang boleh diresepkan.

Selain itu, Kemenkes juga menyatakan tenaga kesehatan dapat meresepkan atau memberikan 12 jenis obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain, sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM.

“Dua belas merek obat yang mengandung zat aktif asam valproat, sildenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” kata Juru Bicara Kemenkes M Syahril, kemarin, dirilis mediaseruni, Rabu 26 Oktober 2022.

Artinya, Jubir Kemenkes menjelaskan, apotek dan toko obat dapat menjual bebas tapi terbatas kepada masyarakat, 156 dan 12 obat tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Nomor: HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang dikeluarkan pada tanggal 24 Oktober 2022.

Daftar 156 obat tersebut terdapat dalam lampiran 1 Surat Kepala BPOM Nomor HM.01.1.2.10.22.172 (133 daftar nama produk) dan lampiran 2A Surat Kepala BPOM Nomor HM.01.1.2.10.22.173 (23 daftar nama produk).

Obat-obatan tersebut dipastikan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin/gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” kata Syahril dikutip dari laman resmi Kemenkes, Selasa 25 Oktober 2022. (Ari/*)

Tinggalkan Balasan