Kasus Ferdy Sambo dan Kejutan Karier: Promosi Setelah Sanksi?

Sahrul

Beberapa anggota kepolisian yang pernah terlibat dalam kasus kontroversial Ferdy Sambo kini kembali menjalankan tugasnya seperti biasa, bahkan menerima kenaikan jabatan. Berdasarkan data yang tercatat, sebanyak enam perwira Polri, yang sebelumnya sempat menerima hukuman sebagai konsekuensi pelanggaran, kini dipercaya untuk mengisi peran penting di posisi strategis. Situasi ini bak roda kehidupan yang berputar, dari masa suram menuju puncak harapan baru.

Salah satu nama yang turut menerima promosi adalah Kombes Budhi Herdi Susianto. Pada saat kasus Ferdy Sambo mulai menjadi sorotan publik, Budhi menjabat sebagai Kapolres Jakarta Selatan dengan pangkat Komisaris Besar. Kini, setelah melewati badai kontroversi tersebut, kariernya kembali melaju ke tahap yang lebih tinggi.

Budhi Herdi Susianto sempat menjadi sorotan karena awalnya merilis peristiwa tewasnya Brigadir J sebagai insiden baku tembak antaranggota polisi. Namun, seiring berjalannya penyidikan, fakta lain terkuak bahwa narasi tersebut merupakan hasil rekayasa yang dirancang oleh Ferdy Sambo, menciptakan drama hukum yang mengguncang institusi kepolisian.

Akibat pernyataannya dalam konferensi pers terkait kasus Brigadir J, Budhi dijatuhi sanksi berupa demosi dan penempatan khusus (patsus) sebagai bentuk konsekuensi atas tindakannya. Setelah menjalani masa hukuman tersebut, karier Budhi perlahan pulih, di mana ia sempat dipercaya menjabat sebagai Kepala Bagian Pelayanan Hak Personel di Rowatpers SSDM Polri. Jabatan ini menjadi langkah awal pemulihan kariernya dalam institusi kepolisian.

Saat ini, Budhi Herdi Susianto telah menerima promosi ke posisi Karowatpers, sebuah jabatan prestisius yang setara dengan pangkat bintang satu. Pengangkatan tersebut resmi tercantum dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2517/XI/KEP/2024, yang diterbitkan pada 11 November 2024. Surat itu ditandatangani oleh Asisten SDM Polri, Irjen Dedi Prasetyo, sebagai pengesahan atas langkah baru dalam perjalanan karier Budhi.

Tidak hanya Budhi, sejumlah anggota kepolisian lain yang sempat terseret dalam lingkaran kasus Ferdy Sambo kini telah kembali menjalankan tugas mereka dengan jabatan baru.

Kompol Chuck Putranto, yang sebelumnya mengemban tugas sebagai Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, pernah tersandung kasus perintangan proses penyidikan. Atas keterlibatannya, ia dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun serta divonis hukuman penjara selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat ini, Chuck Putranto telah mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan menempati posisi sebagai Pamen di Polda Metro Jaya. Pengangkatan tersebut tercatat dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1628/VIII/KEP/2024 yang diterbitkan pada 1 Agustus 2024.

Kombes Susanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Divisi Propam Polri, juga masuk dalam daftar perwira yang terseret kasus ini. Sebagai konsekuensi, ia dijatuhi sanksi berupa demosi selama tiga tahun dan menjalani masa penempatan khusus (patsus).

Sejak tahun 2023, Kombes Susanto kembali aktif bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tingkat II di Bareskrim Polri. Penempatan tersebut sesuai dengan Surat Telegram Kapolri nomor ST/2750/XII/KEP/2023.

AKBP Handik Zusen, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, juga mengalami sanksi demosi dan penempatan khusus (patsus) terkait kasus yang sama. Namun, sejak 2023, ia kembali bertugas dan kini menjabat sebagai Kasubbag Operasional Dittipidum Bareskrim Polri.

Promosi AKBP Handik Zusen juga tercatat dalam Surat Telegram Kapolri yang sama dengan yang diterima oleh Kombes Susanto, sebagai bagian dari perubahan jabatan yang disahkan pada waktu yang bersamaan.

Kombes Murbani Budi Pitono, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Renmin Divpropam Polri, dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun terkait kasus tersebut. Kini, ia telah kembali bertugas dengan jabatan baru sebagai Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri.

Sementara itu, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, yang sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Sesro Panimal Propam Polri, kini telah memperoleh posisi baru sebagai Kepala Bagian Peningkatan Kinerja Rojianstra SOPS Polri.

Also Read

Tags