Mediaseruni.co.id – Kantor Imigrasi Karawang mengamankan tiga warga negara asing (WNA) dari Kecamatan Rengasdengklok, yang diduga melakukan pelanggaran aturan keimigrasian. Setelah dilakukan pemeriksaan ketiganya mengaku ke Karawang untuk berbisnis garmen.
Mereka, dua orang asal Nigeria berinisial RCH (26) dan OOS (23) serta satu orang asal Mozambik berinisial MAD (35). “Ketiganya diamankan dengan alasan untuk menghindari terjadinya kerumunan massa di sekitar tempat tinggal mereka,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Barlian Gunawan, Rabu 5 Januari 2022.
Barlian mengatakan, pada 4 Januari 2022, pihaknya mendapat informasi dari Polres Karawang terkait keberadaan tiga WNA yang diamankan di Polsek Rengasdengklok. “Ketiganya tiba di Karawang sejak 3 Januari 2022 dan mengontrak rumah enam bulan di Jalan Dusun Tarik Kolot RT 20/ RW 03 Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok,” terang Barlian.
Namun Barlian menambahkan, ketiga WNA tersebut telah membayar sewa kontrakan selama tiga bulan, dari rencana enam bulan mengontrak. Sedangkan informasi keberadaan para WNA ini, kata Barlian diinfokan Kepala Unit Intelijen Polres Karawang,
Setelah mendapatkan keterangan tersebut, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mendatangi Polsek Rengasdengklok untuk melakukan proses serah terima terhadap ketiga orang WNA. Selanjutnya, ketiga WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang untuk dilakukan proses pengembangan lebih lanjut.
“Ketiganya kami bawa ke Kantor Imigrasi Karawang untuk dilakukan pemeriksaan mengenai tujuan datang ke Indonesia dan izin tinggal keimigrasian yang dimilikinya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WNA itu datang ke Karawang untuk keperluan bisnis garmen. Namun, MAD dan OOS tidak dapat menunjukkan paspornya. Selain itu, ketiganya diduga melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian. (Day/Mds)