Kemungkinan harga mobil baru tahun depan akan mengalami kenaikan, karena pemerintah berencana untuk menerapkan tarif pajak yang lebih tinggi.
Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen dan opsi pajak yang direncanakan pemerintah diperkirakan akan mempengaruhi harga jual mobil baru. Sebagai informasi, mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12%. Kebijakan ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang salah satu sektor yang terdampak adalah industri penjualan mobil.
Kebijakan tersebut diperkirakan akan menyebabkan kenaikan harga mobil. Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi, menjelaskan bahwa dengan adanya kenaikan PPN, harga mobil yang semula Rp 200 juta bisa meningkat sekitar Rp 2 juta.
“Kalau Anda lihat PPN 12 persen itu naik, jadi per satu persen itu untuk mobil (seharga) sekitar Rp 200 juta, dampaknya sekitar Rp 2 juta. Kemudian yang Rp 400 juta dampaknya Rp 4 juta,” kata Nangoi.
Kebijakan mengenai opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga diperkirakan akan memengaruhi harga mobil tahun depan. Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah daerah kini memiliki wewenang untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB, yang dikenal sebagai opsen. Aturan tersebut diundangkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku tiga tahun setelahnya, sehingga mulai diterapkan pada 5 Januari 2025.
“Itu memang sangat berdampak. Tapi yang lebih berat buat kami, melihat kenaikan daripada (Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai BBNKB, karena itu kenaikannya sangat tinggi. Saat ini berlaku kira-kira sekitar 12 sampai 12,5 persen, kalau berlaku sampai misalnya 19,5 persen atau 20 persen, dia naik 6 persen saja, untuk mobil Rp 200 juta, dampaknya sekitar Rp 12 juta. Untuk mobil Rp 400 juta dampaknya kira-kira sekitar Rp 24 juta, ditambah PPN, ditambah segala macam, dampaknya agak berat,” tambahnya lagi.
Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy, menyatakan bahwa kenaikan pajak ini akan menjadi tantangan bagi industri otomotif tahun depan. Ia berharap pemerintah terus memberikan dukungan kepada sektor otomotif di tengah perubahan kebijakan tersebut.
“Beberapa hari yang lalu kita sampaikan kepada pemerintah mengenai hal ini, dan pemerintah mengerti terhadap situasi ini, tadi Pak Menteri (Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita) mengatakan pastinya pemerintah akan mendukung industri otomotif nasional jadi kenapa beliau juga meng-cosider memberikan insentif-insentif untuk menetralisir impact dari kenaikan pajak ini, jadi supaya impact itu tidak terlalu besar terhadap market dan mempertahankan industri otomotif nasional,” kata Anton ditemui di GJAW 2024 di ICE, BSD, Tangerang.
Anton menyampaikan bahwa jika pajak naik tanpa adanya insentif atau dukungan dari pemerintah, hal itu akan berdampak negatif terhadap industri otomotif. Terlebih lagi, industri otomotif tahun ini sudah menghadapi tantangan yang cukup berat.
“Karena memang kondisi ekonomi kan belum stabil. Jadi harapan kita di tengah kondisi ekonomi yang lagi naik lagi mudah-mudahan pemerintah bisa membantu kita dari berbagai sudut karena banyak angle yang bisa dilakukan,” ucap Anton.