Ini Dia Tata Cara Online Daftar Nikah di KUA, Petugas Pengurus Mayat Gratis!
Karawang, mediaseruni.co.id – Mau nikah di zaman now gampang banget! Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karawang Barat menyediakan pendaftaran online bagi pasangan yang mau menikah.
Syaratnya cukup memberikan biodata yang telah di isi melalui website akan dipergunakan untuk menerbitkan kartu dan buku nikah.
“Awalnya pasangan harus mengisi data dulu di web yang sudah kami sediakan. Setelah itu ada biaya 600 ribu dan langsung dibayarkan ke bank. Itu saja,” ujar Engkos Kosari, kepala KUA Karawang Barat, Senin 21 Juni 2021.
Pasangan yang akan melakukan pernikahan, akan diberikan pelatihan pra nikah terlebih dahulu selama satu hari. Materi yang diberikan yakni tentang tujuan pernikahan, kedua kewajiban suami dan istri dan selanjutnya tentang hak pasangan.
“Pra nikah cuma dikasih satu hari saja, pihak puskesmas juga akan dipanggil buat mengasih materi,” tambahnya.
Secara terpisah Operator KUA Karawang Barat Mustopa Atmanegara mengatakan proses pembuatan kartu dan buku nikah diawali dengan pasangan masuk ke web. Kemudian melakukan konfirmasi ke pihak kantor KUA perihal pelaksanaan acara.
Saat proses konfirmasi, pasangan di wajibkan membawa berkas fisik. Selanjutnya kua akan memeriksa seluruh data dan akan mengatur jadwal acara pernikahan. Setelah itu akan diberikan undangan penataran kepada pasangan dari pihak kua.
“Buku dan kartu nikah tidak langsung jadi harus ada proses yang dilalui dulu,” kata Mustopa, operator KUA.
Buku dan kartu nikah akan diberikan pada saat pernikahan berlangsung. Dua hingga tiga hari sebelum pernikahan maka pihak KUA akan melaksanakan pencatatan akta nikah buku dan kartu nikah.
“Menjelang H-3 atau H-2 kami biasanya melakukan pencetakan akta nikah nah itu tadi yang dikatakan proses pencetakan buku nikah dan kartu nikah,” pungkasnya.
Untuk catatan masyarakat yang berprofesi sebagai petugas pengurus mayat tidak akan dipungut biaya apapun. Hal ini disebabkan karena petugas tersebut tidak memperoleh gaji. (Mya/Mds)
