Tumpanuli Marbun, hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa sejumlah keberatan yang diajukan oleh Tom Lembong melalui kuasa hukumnya sudah menyentuh materi pokok perkara, yang seharusnya dibuktikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam sidang praperadilan ini, hakim memutuskan untuk tidak mempertimbangkan bukti-bukti dari pemohon yang berkaitan dengan materi pokok perkara. Hakim juga menilai bahwa Jampidsus Kejaksaan Agung telah menjalankan proses penegakan hukum sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana yang berlaku.
Jampidsus Kejaksaan Agung memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi impor gula melalui surat resmi tertanggal 31 Juli 2023, yang kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan surat tertanggal 23 Oktober 2023.
Dalam proses penyidikan, sebanyak 29 saksi, termasuk Tom Lembong dan tiga ahli, telah dimintai keterangan. Selain itu, Jampidsus Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan surat perintah untuk menyita barang bukti dalam perkara ini, termasuk bukti elektronik.
Hakim menyebutkan bahwa Tom Lembong telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, (pemohon) telah diperiksa sebagai saksi sehingga telah memenuhi isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (berkaitan dengan prosedur dan syarat penetapan tersangka),” ucap hakim.
Dalam persidangan, Tom Lembong menghadirkan beberapa ahli, di antaranya Mudzakkir, Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang merupakan ahli hukum pidana; Chairul Huda, ahli hukum pidana lainnya; Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS); serta Dwi Andreas Santosa, Guru Besar Fakultas Pertanian IPB.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menghadirkan sejumlah ahli, termasuk Ahmad Redi sebagai ahli hukum administrasi negara, serta Agus Surono, Hibnu Nugroho, dan Taufik Rachman sebagai ahli hukum pidana. Selain itu, Evenri Sihombing turut dihadirkan sebagai ahli perhitungan kerugian negara.
Tom Lembong dan CS, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), tengah menghadapi proses hukum oleh Jampidsus Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam importasi gula pada tahun 2015-2016.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi dalam importasi gula tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS telah ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.