Ferdy Sambo Sudah Ditetapkan Tersangka Komisi III DPR akan Memanggil Kapolri
Mediaseruni.co.id – Kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mulai terang benderang. Melalui media massa masyarakat mengetahui cerita sebenarnya. Kendati demikian, Komisi III DPR RI ingin mendengar langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Untuk itu, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto memastikan, pihaknya dalam waktu dekat bakal memanggil orang nomor satu di tubuh Polri untuk menginformasikan secara langsung rentetan peristiwa tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terlebih, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia menyatakan, Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja sama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) penting untuk mendengar secara langsung terkait polemik dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Ini rakyat perlu tahu. Maka nanti pak kapolri pasti kita undang ke Komisi III untuk menjelaskan ini semua,” kata Bambang kepada wartawan, Kamis 11 Agustus 2022, dikutip dari Eranasional.com.
Sebagai mitra kerja sama Polri, lanjut Bambang, pihaknya mempunyai fungsi pengawasan dalam melakukan pemantauan terhadap kinerja Polri, dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Bambang menyebut pihaknya pun berhak mengetahui peristiwa kasus tewasnya Brigadir J. “Komisi itu kan kita punya tiga hak, hak pengawasan, budget dan legislasi. Hak legislasi, kan ada RKUHP yang kemudian diminta untuk lebih terbuka, karena dianggap penting,” kata Bambang.
Kemudian, sambung Bambang, ada lagi yang penting lagi, kasus-kasus besar di kejaksaan dan kepolisian, kasus tembak menembak ini masuk agenda rapat,” tegas Bambang lagi.
Disampaikan juga, Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Jeratan hukum terhadap Ferdy Sambo setelah tim khusus Polri menemukan alat bukti kuat dugaan keterlibatannya.
Selain Ferdy Sambo, kasus pembunuhan Brigadir J juga turut menjerat tiga tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer (RE) Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM. Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Mds)