Isi Artikel:
Jakarta, Mediaseruni.co.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (Wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Rosan Roeslani, CEO Danantara, menegaskan bahwa perusahaannya akan patuh terhadap keputusan tersebut.
"Pada intinya, kami akan selalu menghormati dan mengikuti putusan dari MK," ujar Rosan di Kompleks DPR RI, Kamis (4/9/2025).

Related Post
Keputusan MK ini didasarkan pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang mengatur larangan rangkap jabatan. MK memperluas cakupan larangan ini hingga mencakup posisi wakil menteri.
Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK menjelaskan bahwa larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008, juga berlaku bagi wakil menteri. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang telah secara jelas dan tegas menyatakan hal serupa.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan tata kelola perusahaan BUMN akan semakin baik dan profesional, serta menghindari potensi konflik kepentingan.









Tinggalkan komentar