THR Natal 2025: Kapan Cair? Jangan Sampai Ketinggalan Info!

THR Natal 2025: Kapan Cair? Jangan Sampai Ketinggalan Info!

Jakarta, mediaseruni.co.id – Para pekerja swasta dan BUMN, sudahkah Anda mempersiapkan diri menyambut Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025? Pemerintah telah menetapkan aturan terkait pencairan THR yang wajib dipatuhi oleh perusahaan.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024, THR Keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Pembayaran THR wajib dilakukan secara penuh, tanpa dicicil, dan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Natal.

 THR Natal 2025: Kapan Cair? Jangan Sampai Ketinggalan Info!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Siapa saja yang berhak menerima THR Natal 2025?

COLLABMEDIANET

Seluruh pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus, baik berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas yang memenuhi syarat, berhak menerima THR.

Besaran THR yang diterima bervariasi, tergantung masa kerja:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih: THR sebesar 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1-12 bulan: THR dihitung proporsional, yaitu (masa kerja dalam bulan / 12) x 1 bulan upah.

Bagaimana jika pekerja menerima upah harian lepas atau sistem satuan hasil?

  • Upah harian lepas: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir (untuk masa kerja 12 bulan atau lebih) atau selama masa kerja (untuk masa kerja kurang dari 12 bulan).
  • Sistem satuan hasil: Upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Natal.

Dengan memahami aturan ini, diharapkan para pekerja dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik dalam menyambut Hari Raya Natal 2025. Pastikan perusahaan tempat Anda bekerja mematuhi ketentuan yang berlaku agar hak Anda terpenuhi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar