THR Dicicil? Kemnaker Beri Peringatan Keras, Ini Faktanya!

THR Dicicil? Kemnaker Beri Peringatan Keras, Ini Faktanya!

JAKARTA – Menjelang momen Hari Raya, isu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi sorotan utama di kalangan dunia usaha dan pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan tegas menyatakan komitmennya untuk menindak perusahaan yang abai terhadap kewajiban pembayaran THR kepada para pekerjanya. Sanksi berat menanti bagi entitas bisnis yang berani melanggar aturan fundamental ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun mediaseruni.co.id, Kemnaker secara gamblang menegaskan bahwa pembayaran THR adalah sebuah kewajiban mutlak, bukan sekadar opsi yang bisa dinegosiasikan atau ditunda-tunda. Ketentuan ini diperkuat oleh landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi ini menjadi payung hukum yang melindungi hak-hak pekerja terkait THR.

THR Dicicil? Kemnaker Beri Peringatan Keras, Ini Faktanya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR, tetapi juga bagi mereka yang terlambat dalam pelaksanaannya. Batas waktu pembayaran THR telah ditetapkan secara tegas, yaitu selambat-lambatnya H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri. Ini berarti, skema pembayaran secara dicicil atau bertahap, jika tidak diselesaikan sepenuhnya sebelum tenggat waktu tersebut, akan dianggap sebagai keterlambatan dan otomatis memicu penerapan sanksi.

COLLABMEDIANET

Bagi perusahaan yang kedapatan terlambat membayar THR, denda finansial sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan akan dikenakan. Menariknya, dana denda ini, menurut Kemnaker, tidak akan masuk ke kas negara melainkan akan dikelola dan dipergunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan pekerja/buruh. Ini menunjukkan fokus pemerintah pada perlindungan hak-hak pekerja secara langsung.

Oleh karena itu, bagi para pengusaha, kepatuhan terhadap regulasi pembayaran THR bukan hanya soal menghindari sanksi administratif dan denda. Lebih dari itu, ini adalah cerminan komitmen terhadap hak-hak pekerja, menjaga iklim hubungan industrial yang harmonis, serta memastikan stabilitas ekonomi rumah tangga pekerja menjelang hari besar keagamaan. Kemnaker tidak memberikan ruang toleransi untuk skema pembayaran yang menyimpang dari ketentuan tunggal dan tepat waktu.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar