JAKARTA – Gelombang peringatan kembali dilayangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyusul peningkatan modus penipuan yang menyasar wajib pajak. Implementasi sistem inti perpajakan, Coretax DJP, kini disinyalir menjadi celah baru bagi oknum tak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan, berpotensi merugikan finansial masyarakat.
Fenomena penipuan ini tidak hanya berputar pada isu Coretax semata. Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), konfirmasi data perpajakan, hingga isu mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP, turut dimanfaatkan sebagai narasi latar belakang oleh para penipu. Mereka cerdik memanfaatkan momentum perubahan regulasi dan kebutuhan informasi wajib pajak untuk menjerat korban.
mediaseruni.co.id mencatat, DJP telah mengidentifikasi beberapa pola modus operandi yang kerap digunakan oleh para penipu, antara lain:

Related Post
- Penyebaran Malware via WhatsApp: Oknum menghubungi masyarakat melalui aplikasi pesan instan WhatsApp, mendesak untuk mengunduh berkas berformat .apk atau aplikasi M-Pajak melalui tautan palsu yang berpotensi mengandung virus atau malware.
- Desakan Pembayaran Fiktif: Pesan WhatsApp yang mengklaim adanya tagihan pajak yang harus segera dilunasi atau tawaran proses pengembalian kelebihan pajak yang mendesak, seringkali dengan instruksi transfer ke rekening pribadi.
- Penipuan Meterai Elektronik: Permintaan untuk membayar meterai elektronik melalui akses tautan yang tidak resmi atau mencurigakan.
- Pemerasan Melalui Telepon: Penelepon yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai DJP, kemudian meminta transfer sejumlah uang dengan berbagai dalih, seperti denda, biaya administrasi, atau percepatan layanan.
Guna mengantisipasi kerugian, DJP mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan konfirmasi terhadap setiap permintaan atau informasi yang dirasa mencurigakan. Saluran resmi yang dapat diakses untuk verifikasi antara lain:
- Kantor Pajak terdekat.
- Layanan Kring Pajak 1500200.
- Email resmi [email protected].
- Akun media sosial X @kring_pajak.
- Situs pengaduan resmi https://pengaduan.pajak.go.id.
- Fitur live chat pada portal https://www.pajak.go.id.
Penting untuk diingat, DJP tidak pernah meminta data pribadi sensitif atau transfer dana melalui saluran tidak resmi. Kewaspadaan kolektif menjadi benteng utama dalam menghadapi ancaman penipuan ini. DJP berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan keamanan sistem dan edukasi kepada wajib pajak, seraya mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan setiap indikasi penipuan yang ditemui.







Tinggalkan komentar