Jakarta – Kolaborasi strategis antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) kembali diperkuat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur BI Perry Warjiyo pada Sabtu, 21 Februari 2026, mencapai kesepakatan penting mengenai penguatan koordinasi kebijakan fiskal dan moneter untuk tahun anggaran 2026. Langkah ini diambil untuk membentengi stabilitas ekonomi nasional di tengah gejolak pasar global yang tak menentu.
Sinergi ini bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan implementasi konkret dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Regulasi tersebut secara eksplisit mewajibkan pemerintah berkoordinasi dengan bank sentral dalam penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), khususnya terkait pengelolaan pasar sekunder.
Dari sisi fiskal, Kemenkeu menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan anggaran yang pruden. Defisit APBN 2026, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025, ditargetkan sekitar 2,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pembiayaan defisit ini akan dipenuhi melalui kombinasi pembiayaan utang dan non-utang. Penerbitan SBN, baik di pasar domestik maupun global, akan menjadi instrumen utama pembiayaan utang, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menjaga struktur portofolio utang pemerintah tetap sehat dan berkelanjutan.

Related Post
Sementara itu, Bank Indonesia memegang peranan krusial dalam menjaga stabilitas moneter. Untuk tahun 2026, BI menargetkan inflasi tetap berada dalam kisaran 2,5% ±1% dan nilai tukar Rupiah yang stabil. Guna mencapai target tersebut, BI akan mengimplementasikan operasi moneter pro-pasar untuk memastikan kecukupan likuiditas perbankan. Tak hanya itu, BI juga akan aktif melakukan transaksi pembelian dan penjualan SBN di pasar sekunder. Langkah ini akan dilakukan secara terukur dan konsisten dengan prinsip kebijakan moneter yang hati-hati (prudent monetary policy), sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Kesepakatan ini menggarisbawahi pentingnya harmonisasi kebijakan makroekonomi. Dengan koordinasi yang erat antara otoritas fiskal dan moneter, diharapkan fondasi ekonomi Indonesia semakin kokoh, mampu menghadapi tantangan global, dan terus bergerak menuju pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.









Tinggalkan komentar