Terkuak! BI Ungkap Aturan Pembayaran Tunai di Tengah Gempuran QRIS

Terkuak! BI Ungkap Aturan Pembayaran Tunai di Tengah Gempuran QRIS

Oleh Taufik Fajar – Kamis, 25 Desember 2025 | 05:23 WIB

JAKARTA – Perdebatan sengit mengenai metode pembayaran di era digitalisasi kian memanas setelah sejumlah gerai ritel dilaporkan menolak transaksi tunai. Menanggapi polemik yang meresahkan masyarakat ini, Bank Indonesia (BI) angkat bicara, menegaskan kembali landasan hukum yang melindungi hak konsumen untuk bertransaksi menggunakan uang Rupiah, baik kertas maupun logam.

Terkuak! BI Ungkap Aturan Pembayaran Tunai di Tengah Gempuran QRIS
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Pemicu utama gejolak ini adalah keluhan viral dari konsumen terhadap kebijakan salah satu gerai populer, Roti O, yang secara eksklusif hanya menerima pembayaran nontunai. Insiden ini sontak memicu diskursus publik yang luas, mempertanyakan dominasi instrumen pembayaran digital seperti QRIS di tengah masyarakat yang masih beragam preferensinya terhadap uang tunai.

COLLABMEDIANET

Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dengan tegas menyatakan bahwa secara yuridis, tidak ada entitas atau pihak mana pun yang diperbolehkan menolak alat pembayaran sah berupa uang Rupiah, baik dalam bentuk kertas maupun logam, untuk transaksi di wilayah Republik Indonesia. Penegasan ini bukan tanpa dasar, melainkan berlandaskan pada Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang secara eksplisit mengatur kewajiban penerimaan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Meski Bank Sentral secara agresif menggalakkan program digitalisasi sistem pembayaran melalui instrumen seperti QRIS dan berbagai platform nontunai lainnya – yang diakui memiliki keunggulan dalam kecepatan, efisiensi biaya, keamanan, dan keandalan – BI tetap menempatkan kenyamanan serta kesepakatan antara pihak-pihak yang bertransaksi sebagai prioritas utama.

"Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi," terang Ramdan, menggarisbawahi fleksibilitas dalam memilih metode pembayaran.

Dengan demikian, di tengah derasnya arus inovasi pembayaran digital, Bank Indonesia memastikan bahwa keberadaan dan legalitas uang tunai sebagai alat transaksi yang sah tetap tak tergoyahkan. Konsumen memiliki hak penuh untuk memilih metode pembayaran yang paling nyaman, dan merchant wajib menghormati pilihan tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar