Terbongkar! Cara Cek Pinjol Ilegal Via WhatsApp OJK, Wajib Tahu!

Terbongkar! Cara Cek Pinjol Ilegal Via WhatsApp OJK, Wajib Tahu!

JAKARTA – Geliat pinjaman online (pinjol) ilegal terus menjadi momok yang mengancam stabilitas finansial masyarakat. Untuk memitigasi risiko kerugian yang kian masif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan kanal resmi yang mudah diakses, salah satunya melalui layanan WhatsApp. Inovasi ini diharapkan mampu menjadi benteng pertahanan bagi masyarakat agar tidak terjerat praktik pinjol yang tidak berizin.

OJK mencatat potensi kerugian finansial masyarakat akibat aktivitas pinjol dan investasi ilegal sepanjang tahun 2025 telah mencapai angka fantastis, yakni Rp8,2 triliun. Angka ini menjadi indikator serius akan urgensi literasi dan kewaspadaan dalam ekosistem keuangan digital. Melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI), OJK menerima 23.147 pengaduan, dengan 18.633 aduan terkait pinjol ilegal dan sekitar 4.500 terkait investasi ilegal. Dari total tersebut, regulator telah berhasil menuntaskan 2.263 entitas pinjol ilegal dan 354 investasi ilegal.

Terbongkar! Cara Cek Pinjol Ilegal Via WhatsApp OJK, Wajib Tahu!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam bertransaksi, masyarakat kini dapat dengan mudah memeriksa legalitas suatu platform pinjol. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengecek status pinjol melalui WhatsApp resmi OJK:

COLLABMEDIANET
  1. Simpan Nomor Resmi OJK: Langkah pertama adalah menyimpan nomor WhatsApp resmi OJK: 081-157-157-157.
  2. Mulai Percakapan: Buka aplikasi WhatsApp Anda dan mulai percakapan baru dengan nomor yang telah disimpan.
  3. Ketik Nama Pinjol: Ketikkan nama platform pinjol yang ingin Anda verifikasi legalitasnya.
  4. Tunggu Respons: Agen Kontak OJK 157 akan segera membalas dan memberikan informasi mengenai status legalitas (terdaftar/berizin) dari pinjol yang Anda tanyakan.
  5. Jam Layanan: Layanan ini tersedia pada hari dan jam kerja, yakni Senin hingga Jumat.

Selain melalui kanal WhatsApp yang praktis, OJK juga menyediakan beberapa saluran resmi lainnya untuk pengecekan legalitas pinjol, antara lain:

  • Telepon: Menghubungi call center OJK di nomor 157.
  • Email: Mengirimkan pertanyaan melalui email ke [email protected] atau [email protected].
  • Website Resmi OJK: Mengakses situs web resmi OJK di bagian menu IKNB > Financial Technology atau melalui daftar fintech lending yang telah dirilis OJK.

Dalam dinamika ekosistem keuangan digital, jumlah penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending yang resmi dan berizin di OJK per 7 Desember 2025 tercatat sebanyak 95 perusahaan. Angka ini menunjukkan sedikit penurunan dari sebelumnya 97 entitas, mengindikasikan upaya OJK dalam melakukan pembersihan dan penertiban sektor ini. OJK terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan keamanan sektor keuangan digital demi melindungi kepentingan masyarakat luas.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar