Gelombang penutupan lembaga keuangan mikro kembali menerpa industri perbankan nasional. Hingga Februari 2026, tercatat empat bank telah menghentikan operasionalnya, dengan PT BPR Kamadana di Bali menjadi entitas terbaru yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah tegas ini diambil menyusul temuan serius terkait integritas dan tata kelola internal bank.
Keputusan krusial ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026, yang secara resmi ditetapkan pada Rabu, 18 Februari 2026. Pencabutan izin BPR yang berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali ini, menambah panjang daftar bank yang terpaksa gulung tikar di Indonesia, memicu pertanyaan tentang pengawasan dan kesehatan sektor perbankan.
Kristrianti Puji Rahayu, Kepala OJK Provinsi Bali, menjelaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian integral dari upaya penguatan fundamental industri perbankan. Tujuannya tak lain untuk menjaga kepercayaan publik terhadap stabilitas sistem keuangan di Pulau Dewata. Investigasi mendalam OJK mengungkap adanya praktik fraud yang merugikan serta pengabaian serius terhadap prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

Related Post
"Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap PT BPR Kamadana, OJK telah mengidentifikasi adanya permasalahan serius yang berkaitan dengan integritas dan tata kelola PT BPR Kamadana. Permasalahan tersebut mencakup fraud dan tindakan yang mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian," tegas Kristrianti, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi mediaseruni.co.id pada Kamis (19/2/2026).
Jejak masalah PT BPR Kamadana sebenarnya telah terdeteksi sejak penghujung tahun 2024. Pada 18 Desember 2024, bank ini ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) menyusul rasio permodalan (KPMM) yang anjlok di bawah 12 persen, dengan predikat kinerja "Tidak Sehat". Situasi kian memburuk. Pada 16 Desember 2025, statusnya ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) setelah manajemen dan pemegang saham gagal menunjukkan perbaikan modal yang signifikan. Puncaknya, pada 5 Februari 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Kamadana, dan merekomendasikan OJK untuk mencabut izin usahanya.
Kristrianti menegaskan, OJK telah memberikan berbagai kesempatan bagi manajemen BPR Kamadana untuk melakukan pembenahan internal. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang memadai. "Hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR belum menunjukkan perbaikan yang memadai. OJK juga telah menindaklanjuti temuan pelanggaran dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pemberian sanksi," jelasnya.
Pasca-pencabutan izin usaha ini, LPS akan segera mengambil alih fungsi penjaminan simpanan dan memulai proses likuidasi sesuai amanat undang-undang. OJK secara khusus menggarisbawahi bahwa perlindungan terhadap nasabah tetap menjadi prioritas utama. "OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kamadana agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Kristrianti, memberikan ketenangan kepada para deposan.
OJK Bali berkomitmen untuk terus memantau dan mengawasi industri perbankan secara ketat, berlandaskan nilai profesionalisme dan akuntabilitas. Ini demi mewujudkan industri jasa keuangan yang stabil, sehat, dan terpercaya di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.







Tinggalkan komentar