Tanah Rakyat Aman? Menteri ATR Minta Maaf Soal Lahan Negara!

Tanah Rakyat Aman? Menteri ATR Minta Maaf Soal Lahan Negara!

Jakarta, Mediaseruni.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf terbuka atas pernyataan kontroversialnya terkait status tanah terlantar. Pernyataan tersebut sempat memicu polemik dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa (12/8/2025), Nusron mengakui bahwa ucapannya, yang sempat viral, telah menimbulkan interpretasi yang keliru. Ia menjelaskan bahwa maksud awal dari pernyataannya adalah untuk menggarisbawahi pentingnya pengelolaan tanah terlantar sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Pasal tersebut menekankan bahwa negara berhak mengelola sumber daya alam, termasuk tanah, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 Tanah Rakyat Aman? Menteri ATR Minta Maaf Soal Lahan Negara!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Saya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pernyataan saya yang menimbulkan polemik dan kesalahpahaman," ujar Nusron.

COLLABMEDIANET

Nusron menjelaskan bahwa terdapat jutaan hektare tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dibiarkan tidak produktif. Lahan-lahan ini, menurutnya, seharusnya dapat dimanfaatkan untuk program-program strategis pemerintah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Program-program tersebut meliputi reforma agraria, pengembangan sektor pertanian rakyat, peningkatan ketahanan pangan nasional, penyediaan perumahan terjangkau, serta pembangunan fasilitas umum seperti sekolah, puskesmas, dan sarana publik lainnya.

Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa pernyataannya hanya menyasar tanah HGU dan HGB yang terbengkalai, bukan tanah milik rakyat seperti sawah, pekarangan, atau tanah warisan yang telah memiliki sertifikat hak milik atau hak pakai.

Nusron juga mengakui bahwa sebagian dari pernyataannya kala itu disampaikan dalam konteks bercanda. Namun, setelah melakukan evaluasi, ia menyadari bahwa candaan tersebut tidak pantas diucapkan, terutama oleh seorang pejabat publik.

"Saya menyadari bahwa ucapan tersebut dapat memicu persepsi yang keliru di masyarakat. Untuk itu, saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kekeliruan ini," pungkasnya. Pernyataan ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran masyarakat terkait kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar