Rp600 Ribu Menanti! Jutaan Pekerja Terancam Gagal Dapat BSU?

Rp600 Ribu Menanti! Jutaan Pekerja Terancam Gagal Dapat BSU?

Jakarta, Mediaseruni.co.id – Lebih dari satu juta pekerja yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 belum mengambil hak mereka sebesar Rp600.000. PT Pos Indonesia mengimbau para pekerja untuk segera mendatangi kantor pos terdekat sebelum tanggal 3 Agustus 2025, batas waktu yang telah diperpanjang.

Menurut data dari PT Pos Indonesia, masih terdapat sejumlah besar dana BSU yang belum dicairkan. "Kami mengimbau kepada seluruh penerima BSU 2025 untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat sebelum tanggal 3 Agustus 2025," demikian pengumuman resmi dari PT Pos melalui akun media sosial mereka.

 Rp600 Ribu Menanti! Jutaan Pekerja Terancam Gagal Dapat BSU?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Untuk melakukan pencairan, pekerja hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan. PT Pos juga menyarankan para pekerja untuk memeriksa status penerimaan BSU melalui aplikasi Pospay.

COLLABMEDIANET

Penyaluran BSU sendiri dilakukan melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening aktif di bank-bank tersebut, pencairan dilakukan melalui Kantor Pos.

Bagi pekerja yang ingin memastikan status penerimaan BSU, dapat melakukan pengecekan secara online melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Setelah mengakses laman tersebut, pekerja diminta untuk memasukkan data diri seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email aktif. Setelah data diisi dengan benar, klik tombol "Lanjutkan" untuk melihat status penerimaan BSU Anda.

Jangan sampai kesempatan ini terlewatkan. Segera cek status Anda dan klaim hak Anda sebelum tanggal 3 Agustus 2025!

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar